JAKARTA – Banyak pemilik kendaraan bermotor di Indonesia masih belum memahami secara menyeluruh batasan dan ketentuan dalam polis asuransi kendaraan, khususnya terkait modifikasi mobil. Pertanyaan umum yang kerap muncul adalah apakah mobil yang telah dimodifikasi tetap bisa mendapatkan perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan.
Menurut Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Customer Service Management di Asuransi Astra, kendaraan yang telah dimodifikasi tetap dapat dilindungi oleh asuransi, namun dengan catatan penting yang harus diperhatikan oleh pemilik kendaraan.
"Bisa. Makanya diinformasikan. Bicara ke asuransi, kalau ada penambahan aksesoris, biasanya disurvei karena kami ingin melihat (misalkan) penambahan lampunya benar tidak pasangnya," ujar Iwan saat ditemui di Menara Astra, belum lama ini.
Setiap Perubahan Wajib Dilaporkan
Iwan menekankan bahwa setiap bentuk perubahan pada kendaraan, baik itu modifikasi besar maupun kecil, seperti penambahan aksesoris, harus diinformasikan kepada pihak asuransi. Hal ini bertujuan untuk mencatat kondisi terakhir kendaraan yang diasuransikan agar perusahaan asuransi memiliki data yang akurat ketika pemilik mengajukan klaim.
Salah satu contoh modifikasi ringan yang sering dilakukan adalah pemasangan roof rack. Menurut Iwan, meski terlihat sederhana, pemasangan roof rack tetap harus dilaporkan kepada pihak asuransi.
"(Pemasangan) roof rack betul tidak. Pasang roof rack beli di mana harga berapa. Jadi misalkan amit-amit ketimpa pohon, tadinya tidak ada roof rack begitu kejadian roof rack pecah itu akan diganti, tapi kalau tidak ada informasi dan kejadian ya perusahaan (asuransi) tidak diganti," jelasnya.
Hal ini menunjukkan pentingnya transparansi antara pemilik kendaraan dan pihak asuransi. Banyak kasus klaim yang ditolak bukan karena pihak asuransi tidak mau membayar, melainkan karena adanya perbedaan data antara kondisi kendaraan yang tercatat di polis dan kondisi aktual saat terjadi insiden.
Dokumentasi dan Survei Penting Dilakukan
Setiap modifikasi atau penambahan aksesoris harus didukung dengan dokumentasi lengkap. Pihak asuransi biasanya akan melakukan survei ulang terhadap kendaraan untuk memastikan perubahan yang dilakukan sesuai standar keamanan dan tidak menimbulkan risiko tambahan yang signifikan.
Iwan menjelaskan, asuransi tetap akan memberikan perlindungan asalkan pemilik mobil jujur dan terbuka mengenai modifikasi yang dilakukan. Bahkan, dalam kasus tertentu, nilai premi bisa disesuaikan dengan nilai tambah dari aksesoris yang dipasang.
“Jangan sampai pemilik kendaraan mengeluh kenapa klaimnya tidak diganti, karena perusahaan asuransi tidak mengetahui adanya perubahan. Jika informasi tersebut disampaikan, klaim akan tetap di-cover,” tegas Iwan.
Modifikasi Tidak Dilarang, Tapi Harus Sesuai Prosedur
Banyak pemilik mobil melakukan modifikasi untuk menyesuaikan tampilan atau meningkatkan performa kendaraan. Namun, penting bagi pemilik untuk memahami bahwa asuransi kendaraan memiliki batas perlindungan terhadap kendaraan dalam kondisi tertentu. Setiap modifikasi bisa memengaruhi risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Oleh karena itu, Iwan menyarankan agar pemilik mobil selalu berkonsultasi dengan perusahaan asuransi sebelum melakukan modifikasi, terlebih jika modifikasi tersebut menyangkut sistem keselamatan atau kelistrikan kendaraan.
“Komunikasi dengan pihak asuransi adalah kunci agar perlindungan tetap berjalan dengan optimal,” katanya.
Komunikasi dan Transparansi Jadi Kunci
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa mobil yang dimodifikasi tetap bisa dicover oleh asuransi selama seluruh proses dilakukan dengan transparan dan sesuai prosedur. Pemilik kendaraan tidak hanya diwajibkan menjaga kendaraannya dalam kondisi baik, tetapi juga memastikan setiap perubahan diinformasikan kepada pihak asuransi secara resmi.
Untuk memastikan perlindungan tetap maksimal, pemilik kendaraan disarankan melakukan hal-hal berikut:
Laporkan semua bentuk modifikasi, termasuk penambahan aksesoris.
Simpan bukti pembelian dan dokumentasi modifikasi.
Lakukan survei ulang kendaraan jika diperlukan oleh pihak asuransi.
Pastikan semua perubahan dicatat dalam polis asuransi terbaru.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, pemilik kendaraan tidak perlu khawatir mengenai perlindungan asuransi meskipun telah melakukan modifikasi pada mobilnya.