JEMBER - Sebuah kasus pemalsuan tiket kereta api berhasil diungkap oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember. Pelaku diduga memanfaatkan aplikasi editing untuk memodifikasi tiket elektronik. Kejadian ini terdeteksi pada Sabtu, 21 Desember 2024.
Cahyo Widiantoro, Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, menjelaskan bahwa insiden tersebut teridentifikasi ketika petugas stasiun melakukan pemeriksaan rutin pada saat boarding. "Modus pelaku adalah dengan menggunakan tangkapan layar dari e-boarding pass milik orang lain. Kemudian, pelaku memanfaatkan aplikasi editing untuk mengubah nama, identitas, dan tanggal sesuai keinginan mereka," ungkap Cahyo saat dikonfirmasi pada Senin, 23 Desember 2024.
Saat QR code dari tiket yang dimodifikasi dipindai oleh alat boarding, ditemukan ketidaksesuaian identitas dengan data resmi yang tercatat pada e-boarding pass. Akibatnya, calon penumpang tersebut tidak diizinkan untuk melanjutkan perjalanan dengan kereta api. KAI Daop 9 Jember menekankan bahwa aksi seperti ini merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat merugikan banyak pihak.
Menurut Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), barang siapa yang membuat atau memakai dokumen palsu dapat dijerat dengan hukuman pidana, termasuk ancaman penjara hingga enam tahun. Ini menyoroti betapa seriusnya dampak dari pemalsuan dokumen, termasuk tiket transportasi publik.
KAI Daop 9 Jember pun mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh tawaran tiket murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab. "Selain melanggar hukum, ini juga berakibat penumpang tidak dapat melakukan perjalanan, karena tiket tersebut tidak tercatat dalam sistem resmi KAI," tambah Cahyo.
Untuk menghindari kejadian serupa, masyarakat diimbau untuk memesan tiket dari sumber resmi segera, terutama saat masih tersedia. KAI Daop 9 Jember berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan selama proses boarding di stasiun. Langkah ini mencakup pemeriksaan menyeluruh terhadap keabsahan tiket dan identitas penumpang.
"Dengan membeli tiket dari tempat resmi, masyarakat tidak hanya mendukung operasional kereta api yang aman dan nyaman, tetapi juga turut serta dalam mencegah tindakan penipuan yang merugikan banyak pihak. Kami harap masyarakat dapat lebih berhati-hati dan bijak dalam memilih kanal pembelian tiket kereta api," pungkas Cahyo.
Kasus ini menjadi perhatian utama KAI Daop 9 Jember untuk membangun kesadaran publik akan pentingnya mematuhi prosedur dan membeli tiket melalui jalur resmi. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas sistem transportasi publik dan memastikan keselamatan bagi semua penumpang.
Industri transportasi kereta api memegang peranan penting dalam mobilitas masyarakat. Oleh karena itu, tingkat keamanannya harus terjamin. Kejadian seperti ini menjadi pengingat bahwa tindakan preventif harus terus dilakukan, baik dari pihak penyedia layanan maupun pengguna layanan. KAI akan terus memperkuat sistem keamanan dan memastikan bahwa layanan kereta api tetap menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia untuk perjalanan yang aman dan nyaman.
Masyarakat diharapkan membantu dengan cara melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan atau pemalsuan tiket. Kerjasama antara pihak penyedia layanan dan konsumen menjadi kunci dalam menciptakan sistem perjalanan yang lebih aman dan nyaman.
KAI Daop 9 Jember menegaskan kembali komitmen mereka dalam memastikan setiap penumpang mendapatkan pelayanan terbaik dengan standar keamanan tinggi. Upaya untuk mencegah tindakan ilegal seperti ini dilakukan dengan meningkatkan kerjasama dengan pihak keamanan dan memanfaatkan teknologi modern dalam proses inspeksi dan boarding.
Mengakhiri pernyataan, Cahyo menyampaikan harapannya agar insiden ini menjadi pelajaran bagi masyarakat serta mendorong kesadaran akan pentingnya bertransaksi secara benar dan legal dalam membeli tiket kereta api.