Anak Krakatau Siaga III, Pelayaran Merak-Bakauheni Normal

Anak Krakatau Siaga III, Pelayaran Merak-Bakauheni Normal
Jalur penyeberangan Merak-Bakauheni terpantau beroperasi secara normal meskipun tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau di wilayah Perairan Selat Sunda tercatat berada pada Level III atau Siaga. (Foto: NET)

JAKARTA — Jalur penyeberangan Merak-Bakauheni terpantau beroperasi secara normal meskipun tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau di wilayah Perairan Selat Sunda tercatat berada pada Level III atau Siaga. 

Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa aktivitas pelayaran dari Merak menuju Bakauheni maupun rute sebaliknya masih berlangsung dengan tetap mengedepankan faktor keselamatan serta tingkat kewaspadaan yang tinggi terhadap potensi ancaman aktivitas vulkanik.

Raden Yogie Nugraha selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten memberikan instruksi agar setiap kapal yang beroperasi di sekitar Selat Sunda meningkatkan kehati-hatian dalam mengantisipasi segala kemungkinan erupsi, paparan material vulkanik, sebaran abu vulkanik, serta berbagai kondisi alam lain yang berisiko mengganggu keselamatan bernavigasi. 

Walau demikian, pemberlakuan pembatasan jalur tidak diterapkan secara menyeluruh di perairan tersebut, melainkan hanya mewajibkan armada kapal untuk menjaga jarak dengan tidak memasuki area dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif selama status Level III masih diberlakukan.

"Seluruh penyelenggara pelayaran juga diminta mengutamakan keselamatan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Raden dalam keterangan resmi, Minggu (6/9/2026).

Sepanjang perjalanan di atas laut, para nakhoda juga diwajibkan untuk aktif memantau pemutakhiran data resmi yang bersumber dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), BMKG, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), beserta lembaga pemerintah berwenang lainnya. 

Ketika mendapati tanda-tanda situasi yang berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran, nakhoda memiliki kewajiban mutlak untuk segera menjauhi zona rawan tersebut dan melaporkannya secara langsung kepada layanan Vessel Traffic Service (VTS), Stasiun Radio Pantai, kantor syahbandar terdekat, maupun institusi terkait.

Langkah pengawasan secara berkala turut dijalankan oleh Ditjen Perhubungan Laut lewat koordinasi intensif antara KSOP Kelas I Banten dan KSOP Kelas IV Bakauheni demi memantau secara langsung dinamika pelayaran di Perairan Selat Sunda. 

Status Siaga III bagi Gunung Anak Krakatau ini sendiri resmi ditetapkan lewat Pengumuman Nomor PG-KSOP.Btn 14 Tahun 2026, yang menegaskan larangan mutlak bagi seluruh jenis kapal untuk mendekati kawasan radius 3 kilometer dari pusat kawah aktif. 

Sejalan dengan aturan tersebut, pihak Kemenhub terus menyerukan kepada segenap operator kapal serta masyarakat pengguna jasa penyeberangan agar senantiasa mematuhi instruksi pihak otoritas demi mengutamakan keselamatan bersama di tengah status siaga Gunung Anak Krakatau.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index