AAJI: Premi Asuransi Jiwa Syariah Turun 20,2% pada Semester I-2026, Spin-Off Jadi Andalan

AAJI: Premi Asuransi Jiwa Syariah Turun 20,2% pada Semester I-2026, Spin-Off Jadi Andalan

BISNISINSIGHT.COM — Proses spin-off unit usaha syariah yang harus rampung pada tahun ini menjadi beban berat bagi industri asuransi jiwa syariah. Sepanjang Januari-Juni 2026, pendapatan premi syariah tercatat hanya Rp9,57 triliun, menyusut dibanding periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp11,99 triliun.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Albertus Wiroyo mengungkapkan, kesibukan perusahaan dalam menyiapkan pemisahan unit usaha syariah memengaruhi kinerja penjualan. "Tahun ini adalah batas akhir spin-off unit usaha syariah, tentunya kesibukan ini sedikit banyak berpengaruh," ujarnya dalam konferensi pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Semester I-2026 di Grha AAJI, Senin (31/8).

Alasan di Balik Penurunan Premi Syariah

Proses spin-off menuntut perusahaan asuransi melakukan berbagai penyesuaian besar-besaran. Mulai dari pembenahan sistem informasi teknologi (IT), pengelolaan sumber daya manusia (SDM), hingga mengantre persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengamat asuransi syariah dari Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi), Wahju Rohmanti, menambahkan bahwa perusahaan juga harus membangun sistem bisnis baru dan menyiapkan produk yang lebih relevan. "Tantangan di internal yaitu reorganisasi pasca penyesuaian permodalan dan spin off," jelasnya beberapa waktu lalu.

Prospek Pemulihan di Paruh Kedua 2026

Kendati kinerja semester I tertekan, peluang perbaikan dinilai masih terbuka lebar. Ketua Bidang Keuangan, Permodalan, Investasi, dan Pajak AAJI, Meylindawati Tjoa, menilai dampak spin-off hanya bersifat sementara.

"Setelah proses spin-off rampung, asuransi syariah diprediksi akan memiliki ruang gerak yang lebih cepat," katanya. Pandangan serupa disampaikan Wahju, yang yakin ruang perbaikan premi akan terbuka seiring selesainya proses reorganisasi internal perusahaan.

Pasar asuransi jiwa syariah di Indonesia memang tengah berada di fase transisi. Perusahaan yang sebelumnya menggabungkan operasional syariah dengan konvensional kini diwajibkan membentuk entitas sendiri. Setelah proses tersebut tuntas, industri diharapkan bisa bergerak lebih lincin dan fokus menggarap pangsa pasar yang selama ini belum tergarap maksimal.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index