Targetkan Operasi Awal 2027, OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral Nasional

Targetkan Operasi Awal 2027, OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral Nasional
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. (Foto: NET)

JAKARTA - Tanah air tengah mempersiapkan diri untuk mempunyai Bursa Mineral serta Komoditas Strategis yang diproyeksikan mulai beraktivitas pada awal 2027. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyusun regulasi pendukung sebagai dasar pelaksanaan bursa tersebut. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyebutkan, pendirian bursa ini merupakan salah satu mandat dari Presiden Prabowo Subianto. 

Kini, OJK masih merampungkan regulasi lanjutan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

"Untuk itu saat ini OJK sedang dalam proses penyelesaian ketentuan turunan Undang-Undang P2SK tersebut," ujar Friderica dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2027, Jumat (14/8/2026).

Dirinya menerangkan, regulasi lanjutan tersebut bakal mengatur berbagai sisi, mencakup tahapan jual-beli serta operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. 

OJK mematok target rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai bursa tersebut dapat tuntas paling lambat tanggal 17 September 2026. Kemudian, sesuai instruksi UU Nomor 4 Tahun 2026, RPOJK tersebut wajib memperoleh persetujuan atau dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Friderica mengungkapkan, keberadaan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis diharapkan mampu menjadi salah satu sarana untuk menguatkan pasar komoditas domestik. Selain itu, bursa tersebut diharapkan mampu menciptakan tolok ukur harga bagi mineral dan komoditas strategis nasional. 

"Harapan yang sangat besar terhadap bursa ini dan tentunya ini bisa menjadi acuan harga untuk mengurangi atau meniadakan yang disebut dengan transfer pricing, underinvoicing, dan lain-lain," kata Friderica.

Menurut pandangannya, Indonesia adalah salah satu negara produsen mineral dan komoditas strategis paling besar di dunia. Akan tetapi, hingga detik ini tanah air belum mempunyai tolok ukur harga lokal untuk komoditas tersebut yang tercipta lewat sistem pasar dalam negeri. 

Hadirnya Bursa Mineral dan Komoditas Strategis diharapkan dapat membuat pembentukan harga komoditas strategis lebih merefleksikan situasi pasar domestik. 

Dengan begitu, adanya bursa ini tidak sekadar ditujukan untuk memperkokoh pendalaman pasar keuangan dan komoditas di Indonesia, namun juga diharapkan memberi faedah yang lebih masif bagi perekonomian nasional serta kemakmuran warga.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index