JAKARTA - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) mengungkapkan sedang mematangkan langkah untuk memperoleh porsi kepemilikan saham pada PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang melangsungkan diskusi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai tahapan guna menggenggam kepemilikan saham BEI tersebut.
"Ya, demutualisasi kami masih proses, baik dengan OJK dan juga dengan Direksi Bursa, insyaAllah beberapa bulan ke depan bisa rampung,” ujar Pandu saat ditemui para wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Pandu menerangkan, tahapan demutualisasi BEI kini berada dalam fase perancangan Peraturan OJK (POJK), yang diproyeksikan rampung pada September 2026.
Mengenai besaran porsi saham di BEI, Pandu menyebutkan kalau hal tersebut sedang dikaji oleh Danantara, serta keterangannya bakal segera dibagikan kepada masyarakat.
“Nanti detilnya bakal kami share ke semua sebentar lagi. Ini lagi berkomunikasi baik dengan OJK dan Bursa,” kata Pandu.
Pandu memaparkan, kepemilikan Danantara pada BEI nantinya direalisasikan lewat PT Danantara Investment Management (DIM), di mana akuisisi saham itu menjadi bagian dari kegiatan investasi Danantara.
“Dari BPI memberi arahan untuk DIM untuk melaksanakan investasi untuk demutualisasi tersebut,” tutur Pandu.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi memaparkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), serta Danantara Indonesia bakal menjadi pihak prioritas yang berpeluang menjadi pemegang saham BEI.
OJK sekarang sedang merumuskan Peraturan OJK (POJK) demutualisasi, yang hendak dijadikan dasar peralihan struktur organisasi BEI dari bentuk mutual menuju demutual.
"Kalau dibaca di peraturan Undang-Undang No 4 Tahun 2026 (UU P2SK), itu kan ada keterwakilan negara melalui Bank Indonesia, Kementerian Keuangan dan Danantara. Nah, ini tentu menjadi pihak pertama yang berkesempatan untuk memiliki saham di bursa, lalu private deal di antara mereka,” jelas Hasan.
OJK membidik Peraturan OJK (POJK) turunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (Revisi UU P2SK) mengenai Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) bisa dirampungkan pada minggu kedua September 2026.