Realisasi Penerimaan Negara Dari Sektor ESDM Capai Rp96,26 T Juli 2026

Realisasi Penerimaan Negara Dari Sektor ESDM Capai Rp96,26 T Juli 2026
Pemimpin ESDM Bahlil Lahadalia. (Foto: NET)

JAKARTA — Perolehan pendapatan negara bukan pajak dari bidang energi serta sumber daya mineral menyentuh angka Rp96,26 triliun hingga Juli 2026. Nominal tersebut memenuhi 70,69% dari target pendapatan sektor ESDM tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp136,18 triliun.

Pemimpin ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan, pencapaian itu mencerminkan usaha kementerian dalam memaksimalkan pendapatan negara dari sektor energi serta sumber daya mineral. 

Walau demikian, kenaikan pendapatan pun wajib berjalan beriringan bersama akuntabilitas, transparansi, kesinambungan pengaturan kekayaan alam, serta kedisiplinan pelaku usaha.

"Peningkatan penerimaan harus tetap dilaksanakan secara akuntabel, transparan, serta memperhatikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam dan kepatuhan para pelaku usaha," ujar Bahlil melalui keterangan resmi dikutip Kamis (6/8/2026).

Sementara itu, realisasi pendapatan sektor ESDM sepanjang tahun 2025 menorehkan Rp138,4 triliun. Nominal tersebut melampaui target senilai Rp127,48 triliun. 

Berdasarkan pandangan Bahlil, perolehan pendapatan itu berjalan selaras bersama upaya menjaga akuntabilitas pengaturan keuangan, yang kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan.

"Capaian ini menunjukkan konsistensi Kementerian ESDM dalam menjaga kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara," ucap Bahlil.

Di sisi lain, Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan yakni Nyoman Adhi Suryadnyana memberikan apresiasi atas pencapaian kementerian tersebut. 

Berdasarkan rangkuman penelaahan Badan Pemeriksa Keuangan, ia menilai pencapaian positif kementerian utamanya bertalian dengan pelaksanaan tugas pokok pada bidang energi serta sumber daya mineral.

"Tidak banyak kementerian yang keberhasilannya didominasi terkait dengan core bisnisnya. Jadi, saya mengucapkan selamat kepada pimpinan Kementerian ESDM dan jajaran yang telah melaksanakan kegiatannya dengan baik," ujar Nyoman.

Predikat Wajar Tanpa Pengecualian diberikan Badan Pemeriksa Keuangan apabila laporan keuangan dinilai wajar dalam seluruh hal yang bersifat material. 

Penilaian tersebut didasarkan atas kesesuaian bersama Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan penjabaran informasi, kedisiplinan terhadap ketentuan perundang-undangan, serta keefektifan sistem pengendalian internal.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index