JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK) menyatakan bahwa aturan zero over dimension and over loading (ODOL) diproyeksikan bisa mulai dijalankan pada permulaan tahun 2027 mendatang.
"Jadi mudah-mudahan di awal tahun depan kebijakan zero ODOL sudah bisa diimplementasikan," ujar Asisten Deputi Pengembangan Konektivitas Antar Wilayah Kemenko IPK Djoko Hartoyo dalam seminar nasional di Jakarta, Selasa.
Djoko menyampaikan bahwa faktor utama penentu keberhasilan penerapan kebijakan zero ODOL tersebut terletak pada aspek penegakan hukumnya.
- Baca Juga BMKG Minta Petani Sesuaikan Pola Tanam
"Ini kuncinya tentunya di penindakan," katanya.
Sebagai catatan, Kementerian Perhubungan berupaya memperkuat penerapan kebijakan menuju zero penanganan kendaraan lebih dimensi serta muatan (over dimension over loading/ODOL) pada 2027 secara komprehensif mulai dari hulu sampai hilir demi mendongkrak keselamatan sektor transportasi serta efisiensi rantai pasok logistik nasional.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengemukakan bahwa sebagian kalangan kerap memandang permasalahan ODOL sebatas pelanggaran lalu lintas biasa di jalan raya, padahal seluruh pihak wajib memandangnya sebagai isu krusial keselamatan yang mesti diselesaikan dari hulu hingga hilir mengingat adanya ekosistem angkutan logistik di dalamnya.
Berdasarkan pandangannya, komitmen bersama dari pelbagai elemen—mulai dari kementerian/lembaga, operator angkutan logistik, hingga masyarakat—sangat dibutuhkan demi mewujudkan target zero over dimension over load pada 2027.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian masalah kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih secara komprehensif tersebut berpedoman pada rencana aksi yang telah dirumuskan oleh pemerintah.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa saat ini seluruh pemangku kepentingan terkait sedang menggodok langkah-langkah strategis guna mengurai berbagai kendala di dalam ekosistem angkutan logistik, agar persoalan truk berdimensi dan bermuatan berlebih ini mampu diselesaikan secara total dari hulu sampai hilir.
Di samping itu, dalam aspek pengawasan, Aan berpandangan bahwa keterlibatan pemerintah sejak fase awal sangat diperlukan guna menjalankan pengawasan yang lebih terstruktur sebelum akhirnya memberlakukan penegakan hukum yang semakin konsisten.
Menurutnya, pengawasan wajib dimulai langsung dari lokasi pemuatan barang, yang kemudian diperkuat lewat pemanfaatan deteksi digital di jalur lalu lintas, integrasi sistem data, hingga penegakan hukum supaya segenap pihak yang turut serta dalam rantai distribusi logistik ikut terpantau serta menaati aturan yang berlaku.