Dasco Redam Ketegangan, Unggah Momen Hotman Paris dan Ketum PWI

Dasco Redam Ketegangan, Unggah Momen Hotman Paris dan Ketum PWI
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: NET)

JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengunggah momen pertemuan bersama pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan Ketua Umum PWI Akhmad Munir. 

Momen kebersamaan tersebut dibagikan Dasco lewat akun Instagram pribadesnya @sufmi_dasco pada Selasa (28/7/2026). 

Dalam foto yang diunggah, ketiganya tampak duduk di meja yang sama. Terlihat Hotman Paris bersalaman dengan Akhmad Munir, sementara posisi Dasco berada di tengah-tengah mereka.

"Persatuan Indonesia. Silaturahmi bersama Ketua Umum PWI @munir.akhmad dan @hotmanparisofficial hari ini," tulis Dasco.

Sebagai informasi, hubungan antara Hotman Paris dan PWI sempat menegang setelah konferensi pers di Kejagung pada Jumat (17/7/2026). Saat itu, Hotman mengadakan konferensi pers setelah mantan kliennya, eks Jampidsus Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan. 

Dalam sesi tersebut, Hotman sempat melontarkan ucapan yang dinilai merendahkan profesi wartawan ketika merespons pertanyaan dari awak media di lokasi. Ucapan yang dikeluarkan oleh Hotman tersebut berbunyi "lu punya otak enggak?". 

Setelah insiden itu, berbagai organisasi pers, termasuk PWI, melayangkan kritik terhadap pernyataan Hotman Paris karena dinilai tidak pantas.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir juga sempat memberikan tanggapan terkait ucapan Hotman tersebut. Menurut pendapatnya, mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian krusial dari tugas jurnalistik demi memenuhi hak publik dalam mendapatkan informasi. 

Oleh sebab itu, setiap narasumber, termasuk kuasa hukum, memiliki hak penuh untuk menjawab atau menolak pertanyaan. Kendati demikian, narasumber tetap memiliki kewajiban untuk menjaga etika dalam berkomunikasi dan menghormati profesi jurnalis.

"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (19/7/2026).

Satu hari berselang, PWI secara resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. 

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menyebutkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP 5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya. 

Ia mengimbuhkan, Hotman dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 242 mengenai penghinaan terhadap golongan sebagaimana diatur dalam UU No. 1/2023 tentang KUHP.

"Jadi dilaporkan di sini, apa itu ya inisialnya HP ya, dilaporkan, dan kami berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya," ujar Edison di Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026).

Di sisi lain, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebenarnya sempat menyampaikan permohonan maaf atas responsnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) lalu. 

Kala itu, Hotman berdalih terpancing emosi saat menghadapi awak media seusai pemeriksaan Febrie Adriansyah. 

Ia menjabarkan bahwa ucapan tersebut keluar karena dirinya tersulut emosi oleh pertanyaan jurnalis mengenai isu adanya agenda tersembunyi dalam kasus Febrie. 

Hotman merasa telah merespons dengan menyatakan ketidaktahuannya untuk menjawab pertanyaan itu, serta menyatakan tidak mungkin memberikan tanggapan atas isu tersebut saat konferensi pers.

"Saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'Lu punya otak enggak sih?'," ujar Hotman dalam unggahan video di Instagram @hotmanparisofficial, Senin (20/7/2026).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index