Perpres Kewirausahaan Nasional Resmi Diteken Presiden Prabowo

Perpres Kewirausahaan Nasional Resmi Diteken Presiden Prabowo
Presiden Teken Perpres Nomor 38 Tahun 2026 Kewirausahaan Nasional [FOTO: NET].

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah membubuhkan tanda tangan pada Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Pengembangan Kewirausahaan Nasional guna menumbuhkan sektor kewirausahaan di tanah air sekaligus membentuk Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional.

Berdasarkan penelusuran pada laman resmi Sekretariat Negara di Jakarta, Selasa, Perpres Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang diteken Presiden Prabowo pada tanggal 2 Juli 2026 tersebut dirancang guna mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 yang dijabarkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah, serta dalam rangka mempercepat peningkatan rasio kewirausahaan.

Di dalam ketentuan Perpres tersebut, pelaksanaan pengembangan kewirausahaan nasional mencakup perumusan Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional, Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional, serta Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Daerah.

Program Pengembangan Kewirausahaan Nasional itu sendiri dirancang berdasarkan tahapan wirausaha, yang meliputi kategori calon wirausaha, wirausaha pemula, hingga wirausaha mapan.

Di samping itu, terdapat pula kelompok wirausaha tematik yang terdiri atas wirausaha sosial, wirausaha teknologi, wirausaha pemuda, wirausaha perempuan, wirausaha desa, serta wirausaha ekonomi kreatif.

Lebih lanjut, guna merealisasikan sasaran pengembangan kewirausahaan tersebut, pemerintah akan membentuk Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang mengemban tugas menjalankan pengembangan kewirausahaan nasional secara terencana serta terpadu.

Posisi komite tersebut berada di bawah koordinasi serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Jajaran dewan pengarah komite dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebagai ketua, dengan anggota yang terdiri atas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, serta Kepala Staf Kepresidenan.

Sementara itu, posisi ketua pelaksana diemban oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dengan didampingi oleh Wakil Ketua yang meliputi Menteri Dalam Negeri, Menteri Pariwisata, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Menteri Pemuda dan Olahraga.

Sumber pembiayaan untuk pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Nasional ini berasal dari APBN, APBD, maupun sumber-sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun alokasi dana pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Nasional di tingkat daerah dimanfaatkan untuk mendanai kegiatan peningkatan kapasitas wirausaha melalui program inkubasi, peningkatan mutu pendamping, perluasan akses pasar, penguatan ekosistem kewirausahaan, serta pembangunan maupun perbaikan sarana dan prasarana penunjang.

Selain itu, anggaran tersebut juga dapat dialokasikan untuk pelaksanaan pendataan wirausaha, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan kewirausahaan yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri selaku Ketua Pelaksana Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index