Airlangga Jamin Mundurnya Perry Warjiyo Tak Ganggu Stabilitas Moneter

Airlangga Jamin Mundurnya Perry Warjiyo Tak Ganggu Stabilitas Moneter
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: NET)

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan jaminan bahwa mundurnya Perry Warjiyo dari posisi Gubernur Bank Indonesia (BI) tidak bakal memengaruhi komitmen pemerintah bersama bank sentral untuk mempertahankan stabilitas moneter.

Bagi Airlangga, poin utamanya adalah Bank Indonesia selaku lembaga negara tetap mengoperasikan fungsi serta otoritasnya demi memelihara stabilitas nilai tukar rupiah dan keseimbangan moneter.

"Yang penting kan institusinya. Dan institusi BI kan tetap menjalankan fungsi untuk menjaga nilai tukar dan juga menjaga kestabilan moneter," kata Airlangga kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (27/7/2026).

Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah saat ini masih menanti proses penetapan Gubernur Bank Indonesia definitif yang akan menggantikan Perry Warjiyo. 

Walaupun belum membeberkan sosok yang akan memimpin bank sentral tersebut, ia memastikan bahwa jalinan koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia akan tetap bergulir seperti sedia kala.

"Kami tunggu saja dulu. Kami secara rutin melakukan koordinasi," ujarnya.

Airlangga menambahkan, kolaborasi antara pemerintah dan Bank Indonesia bakal terus dipelihara melalui pembagian porsi kerja yang tegas. Pihak pemerintah bertugas mengeksekusi kebijakan fiskal, sedangkan Bank Indonesia tetap berkonsentrasi pada kebijakan moneter.

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah mengabarkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah menerima surat pengunduran diri dari Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia. 

Berdasarkan regulasi Undang-Undang Bank Indonesia, posisi Gubernur BI untuk sementara waktu bakal diemban oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti selaku Penjabat sementara (Pjs), sampai adanya gubernur definitif yang diputuskan lewat prosedur yang berlaku.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index