Kemensos dan Jarnas PPO Kolaborasi Perkuat Perlindungan Korban TPPO

Kemensos dan Jarnas PPO Kolaborasi Perkuat Perlindungan Korban TPPO
Menteri Sosial Saifullah Yusuf. (Foto: NET)

JAKARTA - Kementerian Sosial memperkokoh sinergi strategis bersama Jaringan Nasional Anti-Perdagangan Orang (Jarnas PPO) demi memaksimalkan langkah perlindungan, pemulihan, serta pemberdayaan untuk para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam agenda pertemuan nasional Jarnas Anti-Perdagangan Orang di Jakarta pada Senin, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa peran serta dari berbagai instansi dan elemen masyarakat sipil teramat krusial lantaran pemerintah tidak mungkin bergerak sendiri dalam mengatasi kasus perdagangan manusia.

"Pemerintah memerlukan partisipasi banyak pihak agar penanganan terhadap kejahatan perdagangan orang ke depan semakin efektif dan komprehensif," kata dia.

Saifullah menjabarkan bahwa berdasarkan data dari Kemensos, pihaknya telah memberikan layanan rehabilitasi serta pendampingan kepada lebih dari 128 ribu individu penyintas TPPO sepanjang rentang waktu tahun 2011 hingga 2026.

Khusus untuk masa bakti Januari 2024 sampai Juli 2026, Kemensos diketahui telah menangani sekaligus memberikan pendampingan rehabilitasi sosial kepada lebih dari 3.000 korban perdagangan manusia supaya mereka bisa kembali berdikari di lingkungan masyarakat.

Oleh sebab itu, Kemensos membuka kesempatan bagi Jarnas untuk mengoptimalkan beragam fasilitas sentra pelayanan rehabilitasi serta rumah aman (safe house) kepunyaan pemerintah guna memperlebar ruang jangkauan proteksi bagi korban.

Pada kesempatan tersebut, Kementerian Sosial menjadi bagian dari empat kementerian/lembaga—bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Perlindungan Pekerja Migran (P2MI), Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)—yang secara resmi menandatangani nota kesepakatan kemitraan dengan Jarnas Anti-Perdagangan Orang.

Ketua Umum Jaringan Nasional Anti-Perdagangan Orang, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menerangkan bahwa kesepakatan kerja sama ini menjadi bentuk tindakan nyata melawan perdagangan manusia yang tergolong sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

"Baru empat nanti yang lainnya segera menyusul. Tentunya ini bukanlah wujud akhir, tapi tahapan awal untuk kami bisa melakukan perlawanan terhadap perdagangan orang ini secara sistematis," kata dia.

Rahayu menggarisbawahi bahwa penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Kemensos menjadi dasar krusial guna memotong hambatan komunikasi serta koordinasi, sekaligus mempercepat proses tukar data dalam penanganan jaringan mafia kejahatan TPPO serta pemulihan kondisi para korban.

"Kami ada banyak di Sumatera, di Jawa, di NTT karena itu merupakan salah satu tempat inti sumber korban termasuk Jawa Timur sebenarnya juga banyak sekali sumber korban perdagangan orang itu dari tempat-tempat tersebut. Juga Bali dan Batam menjadi salah satu tempat modus operandi yang seringkali terjadi perdagangan orang, bahkan Sulawesi Utara. Jadi kami berharap dengan koordinasi ini dengan MoU ini komunikasinya lebih lancar, koordinasinya juga lebih lancar supaya gerakan cepat," kata dia menegaskan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index