JAKARTA - Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel) sekaligus eks Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, secara resmi ditunjuk dan diperkenalkan untuk mengemban posisi sebagai Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional.
Informasi mengenai pelantikan mantan Kajati Sumsel yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (21/7) tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiawan, di Palembang pada Rabu.
"Selamat dan sukses, dalam menjalankan tugasnya, dan membawa kemajuan bagi bangsa dan negara," katanya.
Ketut Sumedana sendiri mulai memegang jabatan sebagai Kepala Kejati Sumsel sejak pertengahan Oktober 2025. Di bawah kepemimpinannya hingga akhir pekan Juli 2026, sejumlah kasus korupsi menonjol yang menyita perhatian publik berhasil diungkap.
Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pun sukses menyelamatkan keuangan negara hingga mencapai Rp1,5 triliun.
Beberapa perkara korupsi yang diselesaikan meliputi kasus korupsi lalu lintas perairan, serta korupsi perairan Sungai Lalan yang merugikan Rp160 miliar.
Selain itu, pihak kejaksaan juga menangkap Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) aktif untuk periode 2024–2029 dengan inisial IT yang terlibat dalam kasus suap proyek.
Kejati Sumsel turut melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.
Oknum tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait proyek pengembangan jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung di Dinas PUPR Muara Enim dengan nilai sebesar Rp1,6 miliar.