OJK Blokir 557.751 Rekening Kasus Scam Keuangan Per Juni 2026

OJK Blokir 557.751 Rekening Kasus Scam Keuangan Per Juni 2026
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. (Foto: NET)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa dari total 608.168 rekening yang diadukan oleh korban kepada Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sejak November 2024 hingga akhir Juni 2026, sebanyak 557.751 rekening di antaranya telah berhasil diblokir.

Dari pemblokiran tersebut, jumlah dana milik korban yang berhasil diselamatkan mencapai Rp674,1 miliar, sedangkan dana yang telah disalurkan kembali kepada para korban berjumlah Rp196,93 miliar.

“Saya percaya angka ini hanyalah puncak gunung es karena tidak semua korban melaporkan bahwa mereka telah menjadi korban penipuan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Friderica berpendapat, keengganan sebagian besar korban untuk melapor dipicu oleh rasa malu atau menganggap diri mereka tidak semestinya tertipu, termasuk bagi para pekerja di industri keuangan. 

Aspek psikologis ini mengindikasikan bahwa data kasus yang terekam saat ini kemungkinan besar masih jauh lebih kecil dibandingkan realitas di lapangan.

Friderica juga mengingatkan bahwa kecepatan dalam bertindak terbukti efektif memproteksi nasabah, seperti yang ditunjukkan oleh besarnya dana yang berhasil diamankan IASC. 

Sebaliknya, potensi pengembalian dana akan merosot tajam apabila uang tersebut sudah dipecah, ditransfer, dikonversi, atau bahkan dilarikan ke luar negeri.

Jika ditinjau dari aspek anti pencucian uang (APU), Friderica menjabarkan bahwa modus penipuan kerap memanfaatkan rekening nominee, jaringan lintas batas negara, agen pembayaran, money mule, serta merchant dan sub-merchant.

Jalur-jalur tersebut sengaja digunakan demi mengaburkan identitas pelaku, menyamarkan asal-usul uang, sekaligus menyulitkan pelacakan aliran dana ilegal. 

Atas dasar itu, kebijakan APU bukan sekadar kepatuhan formal, melainkan instrumen proteksi utama dalam membendung perputaran uang hasil kejahatan.

Friderica mengimbau agar sistem keuangan tidak disalahgunakan melalui langkah krusial seperti penegasan customer due diligence, pemantauan transaksi, penelusuran pemilik manfaat atau pihak pengendali, serta pelaporan dini atas transaksi yang mencurigakan.

OJK menetapkan empat pilar utama yang mesti diakselerasi, meliputi tata kelola dan kepatuhan, keandalan penapisan nasabah, sistem deteksi berbasis teknologi, serta langkah-langkah preventif.

“Keempat prioritas tersebut harus didukung oleh kemitraan yang kuat agar memungkinkan terjadinya penguatan pertukaran data, pertukaran intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas negara,” ucap Friderica.

Di samping itu, OJK menggarisbawahi empat tindakan bersama yang harus dimaksimalkan, yakni efisiensi pertukaran informasi, peningkatan mutu intelijen, akselerasi pembekuan aset dan rekening, serta edukasi berkelanjutan di antara para pemangku kepentingan.

OJK turut mengimbau penguatan tiga komitmen kolektif, yaitu penguatan pencegahan pendanaan terorisme dan anti pencucian uang (APU PPT), peningkatan deteksi lewat sistem penanganan kasus dan fraud, serta perluasan kolaborasi domestik maupun internasional.

Pada kesempatan yang sama, Gita Sabharwal selaku UN Resident Coordinator in Indonesia memaparkan data United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) yang mencatat kerugian akibat penipuan siber di wilayah Asia Timur dan Asia Tenggara menyentuh angka 37 miliar dolar AS pada tahun 2023.

“Dampaknya pun telah dirasakan di Indonesia. Satu dari empat konsumen Indonesia mengaku pernah kehilangan uang akibat penipuan,” ungkap Gita.

Gita menambahkan bahwa setiap peristiwa penipuan selalu menyisakan kerugian mendalam bagi perorangan yang kehilangan rasa aman, keluarga yang kehilangan tabungan masa depannya, hingga pelaku usaha dan wirausahawan yang kehilangan modal serta mengalami kendala operasional.

Di samping kerugian materi, keberhasilan aksi penipuan ini juga mencederai kepercayaan publik terhadap ekosistem keuangan digital serta mengancam perkembangan inklusi keuangan.

Gita menilai bahwa Indonesia menempati posisi terdepan dalam digitalisasi lewat adopsi QRIS oleh lebih dari 57 juta pengguna yang didominasi sektor UMKM. Kendati demikian, ia mengingatkan adanya potensi kejahatan finansial yang membayangi kemajuan teknologi tersebut.

Melalui kemitraan dengan OJK, UNODC berkomitmen mendukung Indonesia dalam memperkokoh penegakan hukum terhadap penipuan keuangan serta memperluas sinergi antaranegara.

Gita memuji langkah proaktif Indonesia yang memelopori skema kolaboratif lewat pembentukan IASC dan peningkatan sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan pelaku industri jasa keuangan.

“Memperkuat kepercayaan tersebut merupakan tanggung jawab kami bersama. Dengan bekerja sama untuk mencegah penipuan, kami dapat memastikan bahwa masa depan digital Indonesia tetap dinamis sekaligus aman,” pungkas Gita.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index