Menaker Buka Peluang Tinjau Ulang Aturan Outsourcing

Menaker Buka Peluang Tinjau Ulang Aturan Outsourcing
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto: NET)

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan tanggapan terkait usulan peninjauan kembali Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 7 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pekerjaan Alih Daya (Outsourcing).

“Kami paham bahwa ada dinamika dan fase saat pembahasan di LKS Tripnas (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional) itu juga ada masukan dari pihak pengusaha, masukan dari teman-teman serikat buruh, serikat pekerja,” tutur Menaker saat dijumpai di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

“Kami dari pemerintah, kami melihat, ya, kalau memang kemudian ada aspirasi untuk meninjau kembali, ya kami akan siap untuk meninjau kembali. Tunggu saja,” tambahnya.

Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, pada Kamis (11/6) menyarankan agar Permenaker No. 7 Tahun 2026 direvisi. 

Ia mengusulkan agar skema outsourcing dibatasi hanya pada empat jenis pekerjaan, yakni petugas keamanan, pengemudi, katering, serta petugas kebersihan. Selain itu, ia juga mendorong kejelasan status hubungan kerja bagi pekerja outsourcing.

Menanggapi hal tersebut, Menaker Yassierli menekankan bahwa aspirasi itu perlu dibahas bersama para pemangku kepentingan melalui tahapan yang semestinya.

“Iya, apa pun itu regulasi kan harus ada dialog sosial ya, meaningful participation, dan itu harus kami lewati, ya,” kata Yassierli.

Sebagai informasi, Permenaker No. 7 Tahun 2026 diterbitkan sebagai respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai pembatasan jenis pekerjaan alih daya. Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan kepastian hukum, menjamin perlindungan hak pekerja, sekaligus menjaga kelangsungan dunia usaha.

Regulasi ini secara spesifik membatasi jenis pekerjaan alih daya pada bidang layanan kebersihan, penyediaan makanan/minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan. 

Aturan tersebut juga mewajibkan adanya perjanjian tertulis yang rinci antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan alih daya.

Selain itu, perusahaan penyedia jasa wajib menjamin pemenuhan hak pekerja, termasuk pembayaran upah, lembur, cuti, perlindungan K3, jaminan sosial, THR, hingga hak terkait pemutusan hubungan kerja.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index