Pemerintah Tunda Lampu Hijau Relaksasi RKAB Nikel hingga Juli 2026

Pemerintah Tunda Lampu Hijau Relaksasi RKAB Nikel hingga Juli 2026
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba). (Foto: NET)

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejauh ini belum secara jelas memberikan restu untuk relaksasi penambahan kuota produksi bijih nikel. 

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) masih menanti pengajuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dijadwalkan pada Juli 2026.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Cecep Mochammad Yasin, menyampaikan bahwa pihakya belum menerima arahan lebih lanjut terkait penambahan kuota produksi bijih nikel nasional. 

Ditjen Minerba akan menunggu pengajuan revisi kuota produksi oleh perusahaan yang berlangsung pada 1 hingga 31 Juli 2026.

"Revisi RKAB itu kan sudah ada ketentuannya, dimulai 1 Juli - 31 Juli. Saat ini belum masuk, belum ada arahan. Nanti mungkin 1 Juli sudah ada (pengajuan tambahan kuota produksi). Semua berkesempatan, bukan nikel saja," ujar Cecep saat ditemui setelah acara Dialog Mineral Kritis, Rabu (17/6/2026).

Tahun ini, pemerintah mengendalikan produksi dengan memperketat pemberian kuota pada RKAB, khususnya untuk komoditas batubara dan nikel. 

Cecep menjelaskan bahwa RKAB merupakan instrumen strategis untuk mengendalikan produksi, mengamankan cadangan, serta menyelaraskan dengan kebutuhan industri hilir. 

Kementerian ESDM bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian guna memastikan pasokan bahan baku bagi industri hilir tetap terjaga.

Menurut Cecep, perusahaan smelter tidak hanya bergantung pada satu pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Oleh karena itu, jika kuota dari suatu IUP habis, smelter dapat menjalin kontrak dengan pemegang IUP lain di sekitar wilayah operasionalnya. 

Ia menambahkan bahwa penurunan utilisasi produksi pada perusahaan smelter bukan hanya disebabkan oleh pemangkasan kuota bijih nikel, melainkan juga faktor lain seperti lonjakan harga sulfur akibat konflik di Timur Tengah serta penyesuaian formula Harga Patokan Mineral (HPM) baru.

Dalam pengajuan revisi kuota produksi RKAB, Kementerian ESDM akan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti kapasitas produksi pemegang IUP, pemenuhan aspek lingkungan (Amdal), hingga ketersediaan cadangan. 

"Melalui mekanisme RKAB, pemerintah dapat menjaga antara cadangan yang tersedia, produksi yang dilakukan, kapasitas pengolahan domestik dan kebutuhan industri, sehingga hilirisasi dapat berjalan secara sehat dan berkelanjutan," tegas Cecep.

Tekanan pada Industri Hilir Nikel

Sebelumnya, Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Arif Perdana Kusumah, mengungkapkan bahwa pihaknya memahami langkah pemerintah dalam mengontrol kuota produksi bijih nikel pada RKAB 2026. 

Kebijakan ini bertujuan mengatasi kelebihan pasokan di pasar global yang akan diikuti kenaikan harga nikel. Namun, jika pemangkasan dilakukan terlalu ketat, industri hilir nikel Indonesia seolah mengalami "rem paksa". 

Pasalnya, industri hilirisasi membutuhkan pasokan bijih nikel untuk memenuhi kapasitas yang berjalan, serta proyek ekspansi dan pembangunan fasilitas baru.

Catatan FINI menunjukkan beberapa lini produksi smelter Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara beralih ke mode "hot idle" atau beroperasi di bawah 50% kapasitas. 

Langkah ini diambil agar tungku pembakaran tetap panas demi menghindari penundaan pengoperasian kembali yang memakan waktu lama, serta risiko kerusakan refraktori akibat penghentian total.

Sementara itu, lini produksi High Pressure Acid Leaching (HPAL) belum merasakan dampak signifikan karena memiliki kontrak jual beli jangka panjang. Akan tetapi, proses hidrometalurgi ini menggunakan bijih nikel yang jauh lebih banyak. 

"Jadi, jika tidak ada pasokan dan tambahan kuota baru, HPAL akan mulai merasakan kekurangan pasokan bahan baku bijih mulai kuartal III atau IV tahun 2026," ungkap Arif, Jumat (12/6/2026).

FINI mengusulkan agar relaksasi penambahan kuota disesuaikan dengan kebutuhan smelter atau target utilisasi nasional guna mencegah penambahan kuota yang berlebihan sekaligus menjaga keseimbangan pasar. 

"Proses evaluasi dan persetujuan revisi RKAB 2026 agar dapat dilakukan segera, sebelum masuk musim penghujan di Indonesia bagian timur dan memberikan kesempatan kepada para penambang untuk persiapan meningkatkan produksinya," tambah Arif.

Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) memperkirakan total kebutuhan bijih nikel nasional mencapai sekitar 415 juta ton per tahun jika seluruh kapasitas smelter beroperasi optimal. 

Tahun lalu, produksi bijih nikel nasional mencapai 320 juta ton, sementara tahun ini pemerintah memangkas kuota dalam RKAB menjadi kisaran 250 juta - 270 juta ton. APNI memperkirakan mayoritas produksi akan terserap untuk smelter RKEF (70%), Ferronickel (5%), dan HPAL (25%).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index