JAKARTA - Pemerintah telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Penetapan ini menjadi acuan utama pengupahan di setiap provinsi dan menekankan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan ekonomi daerah.
UMP 2026 dihitung berdasarkan inflasi, produktivitas tenaga kerja, serta kondisi ekonomi di masing-masing wilayah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Perbedaan karakteristik ekonomi antarprovinsi membuat UMP 2026 bervariasi. DKI Jakarta tetap menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, sementara beberapa provinsi di Pulau Jawa dan Sumatera menetapkan upah minimum di kisaran Rp 2–5 juta.
Penetapan UMP menjadi perhatian pekerja yang menanti kenaikan gaji sekaligus pengusaha yang harus menyesuaikan struktur pengupahan.
UMP 2026 di Pulau Jawa dan Bali
Pulau Jawa dan Bali didominasi provinsi dengan jumlah pekerja terbesar, dengan DKI Jakarta memimpin UMP nasional:
DKI Jakarta: Rp 5.729.876
Banten: Rp 3.100.881,40
Jawa Barat: Rp 2.317.601
Jawa Tengah: Rp 2.327.386,07
DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
Jawa Timur: Rp 2.446.880
Bali: Rp 3.207.459
UMP 2026 di Sumatera
Sebagian besar provinsi di Sumatera menetapkan UMP di atas Rp 3 juta, dengan Bangka Belitung dan Sumatera Selatan sebagai yang tertinggi:
Aceh: Rp 3.932.552
Sumatera Utara: Rp 3.228.949
Sumatera Barat: Rp 3.182.955
Riau: Rp 3.780.495
Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
Jambi: Rp 3.471.497
Bengkulu: Rp 2.827.250
Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
Lampung: Rp 3.047.734
Bangka Belitung: Rp 4.035.000
UMP 2026 di Kalimantan dan Sulawesi
Provinsi Kalimantan menunjukkan tren UMP yang merata, mayoritas di atas Rp 3,5 juta:
Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000
Kalimantan Timur: Rp 3.762.431
Kalimantan Utara: Rp 3.775.243
Sementara di Sulawesi, Sulawesi Utara mencatat UMP tertinggi:
Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
Sulawesi Selatan: Rp 3.921.088
Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496,18
Sulawesi Barat: Rp 3.315.934
Gorontalo: Rp 3.405.144
UMP 2026 di Maluku dan Papua
Wilayah Maluku dan Papua tetap memiliki UMP tinggi karena tantangan geografis dan biaya hidup yang lebih besar:
Maluku: Rp 3.334.490
Maluku Utara: Rp 3.510.240
Papua: Rp 4.436.283
Papua Tengah: Rp 4.285.848
Papua Pegunungan: Rp 4.508.714
Papua Selatan: Rp 4.508.100
Papua Barat: Rp 3.841.000
Papua Barat Daya: Rp 3.766.000
Dengan UMP 2026 ini, DKI Jakarta tetap memimpin sebagai provinsi dengan upah minimum tertinggi nasional, diikuti beberapa wilayah di Papua yang memiliki UMP sekitar Rp 4,5 juta. Penetapan UMP 2026 menjadi batas minimum pengupahan dan pedoman penting bagi pekerja serta pengusaha untuk menyesuaikan struktur gaji di awal tahun.