JAKARTA - Industri asuransi komersial di Indonesia mencatatkan perkembangan yang cukup signifikan meskipun terhambat oleh situasi ekonomi yang tidak mudah.
Berdasarkan laporan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga November 2025, premi asuransi komersial tercatat sebesar Rp297,88 triliun, yang mengalami pertumbuhan tipis sebesar 0,41% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kondisi ini menunjukkan adanya perbedaan yang mencolok antara sektor asuransi jiwa dan sektor asuransi umum serta reasuransi. Di satu sisi, premi asuransi jiwa mengalami penurunan, sedangkan premi dari asuransi umum dan reasuransi justru mencatatkan pertumbuhan.
Bagaimana sektor asuransi ini berkembang dan apa yang memengaruhi pertumbuhannya? Berikut adalah uraian lengkapnya.
Pertumbuhan Premi Asuransi Komersial
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa total premi asuransi komersial hingga November 2025 mencapai Rp297,88 triliun. Angka ini mengalami peningkatan yang cukup tipis, yakni hanya sebesar 0,41% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Namun, jika dilihat lebih rinci, terdapat perbedaan antara jenis premi yang tercatat. Premi asuransi jiwa terkonsolidasi mengalami kontraksi sebesar 0,75% (YoY) dan tercatat mencapai Rp163,88 triliun.
Meskipun demikian, premi asuransi umum dan reasuransi justru mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik, yakni sebesar 1,88% (YoY), dengan nilai sebesar Rp134 triliun.
Sektor asuransi jiwa, yang sebelumnya menjadi salah satu pilar utama dalam industri asuransi, mengalami sedikit penurunan. Hal ini kemungkinan dipengaruhi oleh situasi ekonomi global yang masih belum stabil serta faktor internal terkait preferensi nasabah dan produk yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi.
Klaim Asuransi Capai Rp197 Triliun
Di sisi lain, klaim asuransi komersial juga menunjukkan perkembangan yang tidak kalah signifikan. Hingga November 2025, klaim asuransi komersial tercatat sebesar Rp197,33 triliun.
Angka ini mengalami penurunan sebesar 4,64% (YoY) dibandingkan dengan klaim pada periode yang sama tahun sebelumnya, yang mencapai Rp206,92 triliun.
Meskipun ada penurunan pada klaim, Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, menekankan bahwa hal ini tidak menunjukkan adanya gejala yang buruk pada kesehatan industri asuransi.
Penurunan klaim ini mungkin lebih dipengaruhi oleh penurunan frekuensi klaim dalam beberapa sektor tertentu, meskipun secara keseluruhan industri asuransi tetap menunjukkan perkembangan yang stabil.
Kondisi Kapitalisasi Industri Asuransi
Ogi juga menyoroti kondisi permodalan industri asuransi komersial yang menunjukkan tingkat yang cukup solid. Berdasarkan data terbaru, risk-based capital (RBC) untuk sektor asuransi jiwa tercatat sebesar 488,69%, sementara untuk asuransi umum dan reasuransi tercatat 342,88%.
Kedua angka ini masih jauh di atas ambang batas minimum RBC sebesar 120%, yang menunjukkan bahwa sektor asuransi Indonesia memiliki permodalan yang cukup kuat untuk menghadapi risiko-risiko yang ada.
Hal ini tentunya menjadi indikator positif bagi para pemangku kepentingan dalam industri asuransi. Dengan kondisi kapitalisasi yang solid, perusahaan asuransi dapat menjalankan operasionalnya dengan lebih tenang, meskipun tantangan eksternal tetap ada.
Aset Asuransi Komersial Tumbuh Signifikan
Lebih lanjut, Ogi juga menyampaikan bahwa aset industri asuransi komersial per November 2025 tercatat sebesar Rp971,22 triliun, mengalami pertumbuhan sebesar 7,49% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Ini menunjukkan bahwa meskipun premi tumbuh tipis, sektor ini masih memiliki potensi besar dalam hal akumulasi aset yang dapat digunakan untuk memperkuat posisi finansial perusahaan.
Industri asuransi komersial Indonesia menunjukkan adanya stabilitas yang baik, meskipun dengan beberapa tantangan di sektor-sektor tertentu.
Di sisi lain, pertumbuhan aset yang signifikan mencerminkan bahwa industri ini masih memiliki daya tarik bagi investor dan pemangku kepentingan lainnya.
Pemenuhan Ekuitas Perusahaan Asuransi
Ogi juga menyoroti perkembangan terkait pemenuhan ekuitas perusahaan asuransi dan reasuransi yang diatur dalam POJK 23 Tahun 2023. Per 2025, sebanyak 79,86% dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi sudah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan untuk tahun 2026.
Hal ini merupakan capaian yang signifikan, meskipun masih terdapat 29 perusahaan yang belum memenuhi syarat minimum ekuitas tersebut.
OJK berharap pada akhir 2026, lebih banyak perusahaan asuransi yang dapat memenuhi ketentuan ekuitas ini, yang akan memperkuat ketahanan industri asuransi dalam jangka panjang.
Kesimpulan: Optimisme dalam Industri Asuransi
Secara keseluruhan, meskipun terdapat penurunan dalam premi asuransi jiwa dan klaim yang lebih rendah, sektor asuransi komersial Indonesia menunjukkan tanda-tanda yang positif dengan aset yang terus tumbuh dan kondisi kapitalisasi yang solid.
Pemantauan terhadap pemenuhan ekuitas perusahaan asuransi juga menunjukkan komitmen untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan yang berkelanjutan di masa depan.
Melihat perkembangan yang ada, industri asuransi komersial Indonesia masih memiliki prospek yang baik dan dapat terus berkembang dengan adanya perbaikan di sektor-sektor tertentu yang membutuhkan perhatian lebih.