JAKARTA - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memperingatkan bahwa rasio klaim asuransi kredit diperkirakan masih berpotensi tinggi pada 2026.
Risiko ini bisa terjadi apabila kualitas portofolio kredit belum mengalami perbaikan signifikan. AAUI menekankan bahwa perusahaan asuransi harus tetap waspada terhadap kondisi ini agar kinerja industri tidak terdampak serius.
Rasio Klaim Asuransi Kredit Saat Ini
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi pada lini usaha kredit sebesar Rp19,67 triliun per Oktober 2025. Nilai klaim tercatat Rp16,83 triliun, sehingga rasio klaim asuransi kredit berada pada level 85,56 persen. Tingginya rasio klaim ini menjadi peringatan bagi industri untuk memperkuat strategi mitigasi risiko.
Faktor Risiko yang Perlu Diwaspadai
Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, menyebut ada beberapa faktor yang dapat mendorong rasio klaim lebih tinggi, antara lain kondisi ekonomi yang fluktuatif dan konsentrasi risiko pada sektor tertentu. Selain itu, kesesuaian antara tenor kredit dengan struktur premi serta cadangan perusahaan juga memengaruhi potensi klaim. Hal ini menjadi kunci agar risiko tidak menumpuk di satu lini usaha saja.
Strategi Penguatan Underwriting
AAUI menekankan pentingnya penguatan proses underwriting berbasis risiko untuk memitigasi potensi klaim tinggi. Perusahaan disarankan melakukan penyesuaian tarif premi yang mencerminkan profil risiko, perhitungan cadangan liabilitas berbasis aktuaria, dan monitoring portofolio yang disiplin. Strategi ini diharapkan dapat menahan lonjakan rasio klaim di tahun 2026.
Peran OJK dalam Pengelolaan Risiko
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan rasio klaim dipengaruhi kualitas portofolio kredit, dinamika kondisi ekonomi, dan praktik underwriting. Untuk itu, OJK mendorong perusahaan asuransi memperkuat disiplin underwriting, menerapkan pricing yang memadai berdasarkan aktuaria, serta mematuhi ketentuan pencadangan. Pendekatan ini bertujuan menjaga stabilitas industri secara berkelanjutan.
Mekanisme Risk Sharing Sebagai Penopang
Melalui POJK 20/2023, telah diterapkan mekanisme risk sharing dengan pihak pemberi kredit. Sistem ini membuat pengelolaan risiko pada produk asuransi kredit lebih seimbang dan berkelanjutan. Dengan adanya risk sharing, eksposur perusahaan terhadap kredit bermasalah dapat tersebar, sehingga potensi lonjakan rasio klaim dapat dikontrol lebih efektif.
Pentingnya Pengelolaan Portofolio yang Disiplin
AAUI menekankan bahwa monitoring portofolio kredit secara disiplin menjadi salah satu pilar penting pengelolaan risiko. Identifikasi kredit berisiko tinggi, evaluasi performa peminjam, dan penyesuaian tarif premi secara berkala dapat menekan klaim. Pendekatan ini diharapkan memastikan bahwa rasio klaim tetap berada pada level yang dapat dikelola oleh perusahaan.
Meski rasio klaim asuransi kredit berpotensi tinggi, kombinasi penguatan underwriting, risk sharing, dan disiplin monitoring portofolio dapat menahan risiko. Industri asuransi dituntut proaktif dalam mengantisipasi faktor ekonomi, konsentrasi risiko, dan kecocokan premi dengan tenor kredit. Dengan strategi mitigasi yang tepat, rasio klaim tinggi tidak harus menjadi ancaman bagi keberlanjutan bisnis asuransi kredit di 2026.