Kemendikdasmen

Kemendikdasmen Terbitkan SE 2026 Atur Pembelajaran Sekolah Terdampak Bencana

Kemendikdasmen Terbitkan SE 2026 Atur Pembelajaran Sekolah Terdampak Bencana
Kemendikdasmen Terbitkan SE 2026 Atur Pembelajaran Sekolah Terdampak Bencana

JAKARTA - Pendidikan di wilayah terdampak bencana kerap menghadapi tantangan berat, mulai dari keterbatasan fasilitas, gangguan infrastruktur, hingga trauma psikososial bagi peserta didik dan tenaga pendidik. 

Menyikapi kondisi tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.

Surat edaran ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk memastikan proses belajar tetap berjalan, meski dalam kondisi darurat akibat bencana. 

Kebijakan ini menegaskan bahwa hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan yang aman, bermakna, dan berkelanjutan tetap menjadi prioritas utama negara.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan di Jakarta pada Senin, bahwa keselamatan seluruh warga satuan pendidikan harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan.

“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” ujar Mendikdasmen Mu’ti.

Fleksibilitas Pembelajaran Sesuai Kondisi Lapangan

SE Nomor 1 Tahun 2026 memberikan fleksibilitas kepada sekolah untuk menyesuaikan metode pembelajaran dengan tingkat dampak bencana di wilayah masing-masing. Hal ini mencakup beberapa aspek:

Metode Pembelajaran: Sekolah dapat memilih tatap muka terbatas, pembelajaran jarak jauh, atau kombinasi hybrid sesuai kesiapan fasilitas dan tenaga pendidik.

Jadwal Waktu Pelaksanaan: Penyesuaian jam belajar diperbolehkan agar peserta didik tetap mendapatkan layanan pendidikan secara efektif.

Pemanfaatan Sarana dan Prasarana: Sekolah diberi keleluasaan memanfaatkan ruang kelas darurat atau fasilitas alternatif untuk mendukung proses belajar.

Fleksibilitas ini bertujuan agar proses belajar tetap relevan dengan kondisi nyata di lapangan, sekaligus memastikan peserta didik tidak kehilangan hak memperoleh pendidikan.

Dukungan Psikososial dan Lingkungan Belajar Ramah Anak

Selain aspek akademik, SE ini menekankan dukungan psikososial bagi peserta didik dan pendidik yang terdampak bencana. Lingkungan belajar harus:

Ramah anak, memberikan rasa aman dan nyaman

Empatik, membantu proses pemulihan mental dan emosional

Mendukung interaksi positif, agar peserta didik tetap termotivasi mengikuti pembelajaran

Mendikdasmen Mu’ti menekankan bahwa pemulihan kondisi mental sama pentingnya dengan pemulihan fasilitas fisik. Pendampingan psikososial di sekolah diharapkan mampu mengurangi stres pascabencana, sehingga belajar dapat berlangsung lebih efektif.

Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan BPBD

Implementasi SE Nomor 1 Tahun 2026 membutuhkan koordinasi lintas sektor. Mendikdasmen meminta pemerintah daerah untuk aktif bekerja sama dengan:

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

Instansi terkait lainnya yang menangani bencana

Koordinasi ini penting untuk memastikan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran pascabencana dapat diterapkan secara efektif. Dengan demikian, sekolah dan pemerintah daerah dapat secara cepat menyesuaikan metode dan jadwal belajar sesuai kebutuhan.

“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk bergotong royong mendukung pemulihan layanan pendidikan di daerah terdampak bencana agar peserta didik tetap memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan,” kata Mu’ti.

Panduan Praktis bagi Satuan Pendidikan

SE ini juga memandu satuan pendidikan dalam pelaksanaan pembelajaran:

Evaluasi kondisi sekolah pascabencana untuk menentukan metode belajar yang tepat

Menyesuaikan jadwal belajar agar tidak membebani peserta didik dan guru

Memanfaatkan teknologi dan media pembelajaran untuk pembelajaran jarak jauh bila fasilitas fisik terbatas

Melibatkan orang tua dan masyarakat dalam mendukung proses belajar anak

Memberikan bimbingan psikososial secara rutin bagi siswa dan guru

Langkah-langkah tersebut diharapkan membantu sekolah tetap menyelenggarakan pembelajaran berkualitas, meski dalam kondisi darurat.

Implementasi di Lapangan

Dalam praktiknya, sekolah dapat melakukan kombinasi pembelajaran:

Tatap muka terbatas, misalnya di ruang darurat atau tenda belajar sementara

Pembelajaran jarak jauh, melalui aplikasi atau platform online

Bentuk pembelajaran alternatif lain, menyesuaikan kondisi fasilitas dan wilayah terdampak

Pendekatan ini memastikan kesinambungan pendidikan tanpa mengabaikan keselamatan warga sekolah.

Akses Surat Edaran Resmi

Masyarakat dan satuan pendidikan dapat mengakses dokumen SE Nomor 1 Tahun 2026 melalui laman resmi Kemendikdasmen:
https://www.kemendikdasmen.go.id/pengumuman/14475-se-mendikdasmen-no1-tahun-2026-tentang-penyelenggaraan-pembelajaran-pada-satuan-terdampak-bencana

Dokumen ini menjadi acuan resmi bagi sekolah, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan yang terdampak bencana.

SE Nomor 1 Tahun 2026 menunjukkan komitmen Kemendikdasmen dalam menjamin hak peserta didik memperoleh pendidikan, meski berada dalam kondisi terdampak bencana. Dengan:

Fleksibilitas metode pembelajaran

Dukungan psikososial

Koordinasi lintas sektor

Sekolah tetap dapat menyelenggarakan layanan pendidikan yang aman, bermakna, dan berkelanjutan.

Kebijakan ini juga menjadi panduan penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk memastikan pemulihan pendidikan berjalan efektif dan merata.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index