OJK

Kemenkum Kalsel Gencarkan Sinergi dengan OJK untuk Optimalkan PNBP Fidusia dan Tingkatkan Pengawasan Layanan Hukum di Kalimantan Selatan

Kemenkum Kalsel Gencarkan Sinergi dengan OJK untuk Optimalkan PNBP Fidusia dan Tingkatkan Pengawasan Layanan Hukum di Kalimantan Selatan
Kemenkum Kalsel Gencarkan Sinergi dengan OJK untuk Optimalkan PNBP Fidusia dan Tingkatkan Pengawasan Layanan Hukum di Kalimantan Selatan

JAKARTA - Pemerintah terus berupaya mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di berbagai sektor, salah satunya melalui peningkatan pengawasan dan pengelolaan layanan fidusia. Untuk itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) memperkuat kolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Selatan. Langkah ini diambil guna mengatasi penurunan angka PNBP dari layanan fidusia yang berperan penting dalam pendapatan negara.

Pada Selasa, 15 April 2025, bertempat di Kantor OJK Kalsel di Kabupaten Banjar, Kemenkum Kalsel mengadakan audiensi dengan pihak OJK Provinsi Kalimantan Selatan. Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, Nuryanti Widyastuti, yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Meidy Firmansyah, Kepala Bidang Pelayanan AHU Dewi Woro Lestari, serta beberapa pejabat teknis lainnya. Sementara itu, OJK Kalsel diwakili oleh Kepala OJK Provinsi Kalimantan Selatan, Agus Maiyo, beserta jajaran pengurus lainnya.

Masalah Penurunan PNBP Fidusia yang Mendorong Kolaborasi

Dalam audiensi tersebut, Nuryanti Widyastuti mengungkapkan kekhawatirannya terkait penurunan PNBP yang signifikan dari sektor fidusia di Kalimantan Selatan. Ia menyampaikan pentingnya dukungan data dari OJK guna mencari akar permasalahan penurunan tersebut. “Kami ingin memahami apa penyebab penurunan PNBP fidusia di Kalimantan Selatan, agar dapat dilakukan langkah-langkah strategis untuk memperbaikinya,” ujar Nuryanti dengan penuh harap.

Menanggapi hal ini, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Aris Budiman, mengungkapkan bahwa pihak OJK belum dapat memberikan penjelasan mendalam terkait penurunan PNBP tersebut. Menurut Aris, pihaknya masih perlu melakukan telaah dan pendalaman data lebih lanjut. Namun, ia membuka peluang untuk sinergi antara OJK dan Kemenkum Kalsel dalam rangka pengawasan yang lebih efektif terhadap sektor fidusia.

Penyebab Penurunan PNBP: Ketidaktertiban Pelaporan Fidusia

Diskusi dalam audiensi semakin berkembang ketika masalah ketidaktertiban pelaporan fidusia oleh Notaris menjadi salah satu topik utama. Meidy Firmansyah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Kalsel, menyoroti pentingnya keterlibatan Notaris dalam proses pendaftaran fidusia. Menurutnya, pelaporan fidusia yang tidak tertib dapat berdampak langsung pada penerimaan negara melalui PNBP. “Notaris wajib mendaftarkan akta fidusia. Kalau ini tidak dilakukan dengan tertib, maka berpengaruh langsung pada penerimaan negara,” jelas Meidy.

Namun, pihak OJK memberikan klarifikasi bahwa Notaris bukan merupakan pihak yang berada dalam lingkup pengawasan mereka. Kepala OJK Kalsel, Agus Maiyo, menegaskan bahwa tanggung jawab utama fidusia ada pada lembaga keuangan yang menggunakan jasa Notaris, bukan pada profesi Notaris itu sendiri. “OJK hanya menerima laporan dari lembaga keuangan, bukan dari profesi penunjang,” tegas Agus Maiyo.

Kolaborasi dan Sinergi Lintas Lembaga untuk Tingkatkan Transparansi

Meskipun begitu, pertemuan ini menghasilkan beberapa masukan penting. Salah satunya adalah usulan agar laporan yang disampaikan oleh Notaris ke Kemenkum Kalsel juga mencantumkan informasi terkait lembaga keuangan yang terlibat dalam perjanjian fidusia. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan mempermudah pengawasan lintas lembaga, sehingga kolaborasi antara OJK, Kemenkum Kalsel, dan lembaga keuangan dapat lebih optimal.

Nuryanti Widyastuti menegaskan bahwa meskipun saat ini layanan fidusia sudah tidak lagi dikelola langsung oleh Kemenkum Kalsel, namun pengawasan terhadap aspek hukum dan pelaksanaan fidusia tetap menjadi perhatian penting bagi institusinya. “Kami siap berkoordinasi dan mendukung langkah-langkah sinergis dengan OJK dan lembaga terkait lainnya,” ungkap Nuryanti.

Langkah Lanjutan dan Komunikasi ke Publik

Tindak lanjut dari audiensi ini akan dijalankan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Meidy Firmansyah bersama Kepala Bidang Pelayanan AHU Dewi Woro Lestari. Mereka akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan Humas Kemenkum Kalsel untuk menyampaikan hasil audiensi ini kepada publik. Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk membangun kolaborasi yang lebih baik antara instansi terkait dalam penguatan tata kelola fidusia serta optimalisasi pendapatan negara melalui sektor PNBP.

Sementara itu, OJK Kalsel juga menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan pelayanan fidusia yang lebih transparan dan tertib. Hal ini diharapkan tidak hanya dapat meningkatkan PNBP, tetapi juga memberikan dampak positif pada tata kelola keuangan dan hukum di wilayah Kalimantan Selatan.

Pentingnya Optimalisasi PNBP Fidusia untuk Pembangunan Daerah

PNBP dari layanan fidusia memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah, khususnya di Kalimantan Selatan. Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap pendaftaran fidusia dan pengelolaan yang lebih tertib, diharapkan sektor ini dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pendapatan negara. Ke depannya, peningkatan transparansi dan sinergi antara berbagai lembaga ini akan sangat berdampak pada penguatan ekonomi daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Berkaca dari hasil audiensi ini, kolaborasi yang lebih erat antara Kemenkum Kalsel, OJK, dan lembaga terkait lainnya akan terus menjadi kunci dalam mengoptimalkan PNBP fidusia dan meningkatkan efisiensi pengawasan sektor keuangan di wilayah Kalimantan Selatan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index