Jakarta - Kecamatan Busungbiu yang diwakili oleh Gede Kajeng Eka Sumertawan turut menghadiri kegiatan Literasi Digital bertema “Waspada Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal” pada Selasa, 25 Maret 2025, di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng. Acara ini diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya yang ditimbulkan oleh praktik judi online (Judol) dan pinjaman online ilegal (Pinjol) yang semakin marak di era digital, Selasa, 25 Maret 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Bali, Relawan TIK Bali, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali sebagai narasumber, serta Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Buleleng yang sekaligus membuka acara secara resmi.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Buleleng menyatakan bahwa tingginya penggunaan media sosial di era digital memicu meningkatnya praktik judi online dan pinjaman online ilegal. “Maraknya judi online dan pinjaman online ilegal di media sosial sangat perlu diwaspadai. Pinjol dan Judol tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi bahkan menyebabkan kematian akibat aksi ulah pati atau bunuh diri karena terjerat utang,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam bersosial media serta cerdas dalam memilih layanan keuangan online. “Bijak dalam memilih serta cerdas dalam bertindak sangat penting. Pinjol dan Judol bukan hanya menguras kantong, tetapi juga mengancam kesehatan mental dan kehidupan sosial kita. Kesadaran dan kewaspadaan adalah kunci utama pencegahan,” tambahnya.
Menurut data yang dipaparkan oleh OJK Bali dalam kesempatan tersebut, jumlah kasus penipuan melalui pinjaman online ilegal di Bali terus meningkat, dengan korban yang sebagian besar berasal dari kalangan usia produktif. OJK Bali juga mengingatkan pentingnya memeriksa legalitas perusahaan pinjaman online sebelum meminjam uang.
Relawan TIK Bali turut menyampaikan materi terkait literasi digital, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap keamanan digital dan etika penggunaan internet. Mereka memberikan tips praktis untuk menghindari jebakan judi online dan pinjaman online ilegal, seperti tidak sembarangan membagikan data pribadi di internet dan selalu memeriksa keamanan situs yang dikunjungi.
Gede Kajeng Eka Sumertawan, perwakilan Kecamatan Busungbiu, menyatakan apresiasinya terhadap kegiatan ini. “Kegiatan seperti ini sangat penting untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat tentang bahaya Pinjol dan Judol, terutama bagi generasi muda yang aktif di media sosial,” ungkapnya.
Melalui kegiatan literasi digital ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan risiko judi online dan pinjaman online ilegal serta mampu melindungi diri dari ancaman tersebut. Pemerintah Kabupaten Buleleng bersama pihak terkait berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dan cerdas dalam memanfaatkan teknologi digital.