Judol dan pinjol

Staf Operator Website Kecamatan Kubutambahan Berpartisipasi dalam Sosialisasi Literasi Digital

Staf Operator Website Kecamatan Kubutambahan Berpartisipasi dalam Sosialisasi Literasi Digital
Staf Operator Website Kecamatan Kubutambahan Berpartisipasi dalam Sosialisasi Literasi Digital

Jakarta - Dalam rangka meningkatkan literasi digital dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya judi online (Judol) serta pinjaman online (Pinjol) ilegal, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng bekerja sama dengan Dinas Kominfos Provinsi Bali menggelar sosialisasi bertajuk “Waspada Judi Online (Judol) dan Pinjaman Online (Pinjol) di Media Sosial”. Acara ini turut menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Bali, Selasa, 25 Maret 2025.

Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Unit IV, Kantor Bupati Buleleng ini dihadiri oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), anggota Komunitas Informasi Masyarakat (KIM), serta staf operator website dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Buleleng, termasuk Kecamatan Kubutambahan.

Acara ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Singaraja ke-421. Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, menyampaikan pentingnya literasi digital sebagai tameng menghadapi bahaya dunia maya yang semakin kompleks.

“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya ASN, dalam mengenali modus-modus kejahatan digital seperti judi online dan pinjaman online ilegal. Jangan sampai masyarakat terjerumus dalam praktik yang dapat merugikan secara finansial maupun psikologis,” ujar Ketut Suwarmawan.

Materi yang disampaikan dalam sosialisasi mencakup etika digital, pengelolaan keuangan yang bijak, serta cara menghindari modus penipuan online. Narasumber dari Relawan TIK Bali, I Gede Putu Krisna Juliharta, menekankan pentingnya etika digital dalam bermedia sosial.

“Kewaspadaan dalam menerima tawaran yang tampak menggiurkan di dunia maya sangat penting. Selalu cek legalitas platform atau aplikasi sebelum melakukan transaksi finansial,” tegas I Gede Putu Krisna Juliharta.

Sementara itu, perwakilan OJK Bali, Anak Agung Ngurah Surya, memberikan panduan terkait pengelolaan keuangan dan investasi yang aman agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik pinjaman online ilegal.

“Banyak masyarakat yang terjebak dalam pinjaman online ilegal karena tergiur kemudahan prosesnya. Padahal, konsekuensi yang ditimbulkan bisa sangat berat, termasuk ancaman keamanan data pribadi,” ungkap Anak Agung Ngurah Surya.

Keikutsertaan staf operator website Kecamatan Kubutambahan dalam sosialisasi ini menjadi bukti nyata komitmen Kecamatan Kubutambahan dalam menyebarluaskan pengetahuan kepada masyarakat. Harapannya, pemahaman yang diperoleh dapat membantu masyarakat lebih waspada terhadap bahaya judi online dan pinjaman online ilegal.

Dengan adanya sosialisasi literasi digital ini, diharapkan masyarakat Buleleng, khususnya Kecamatan Kubutambahan, semakin cerdas dan bijak dalam memanfaatkan media digital sehingga tidak menjadi korban kejahatan siber yang semakin marak terjadi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index