PERTAMBANGAN

DPRD Kalteng Bentuk Pansus Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam

DPRD Kalteng Bentuk Pansus Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam
DPRD Kalteng Bentuk Pansus Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan jenis tertentu. Pembentukan Pansus ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2025 yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Muhammad Ansyari, pada Senin 24 Maret 2025.

"Pembentukan Pansus ini merupakan langkah awal untuk mematangkan pembahasan Raperda yang sedang kita susun agar nantinya bisa menjadi kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat dan daerah," ujar Ansyari.

Struktur Pansus dan Tugasnya

Dalam pembentukan ini, Siti Nafisah ditunjuk sebagai Ketua Pansus dan bertanggung jawab memastikan jalannya pembahasan Raperda sesuai dengan aturan dan tahapan yang telah ditetapkan. Sementara itu, Bambang Irawan dipercaya sebagai Wakil Ketua Pansus yang akan membantu mengoordinasikan anggota serta memastikan diskusi berjalan efektif.

Selain itu, posisi Sekretaris Pansus dipegang oleh Junaidi yang akan bertanggung jawab atas administrasi dan dokumentasi dalam pembahasan Raperda.

Anggota Pansus yang turut serta dalam penyusunan Raperda ini adalah Ampera AY Mebas, Noor Fazariah Kahayanti, Sengkon, Sutik, Raudah, Habib Sayid Abdurrahman, Agie, Lohing Simon, Wengga Febri Dwi Tananda, Hero Harappano Mandouw, dan Asdy Narang.

"Mereka akan bekerja bersama-sama untuk menyusun Raperda secara komprehensif, memastikan regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif di lapangan," jelas Ansyari.

Harapan Terhadap Pansus dan Proses Legislasi

Dengan telah ditetapkannya susunan Pansus, Ansyari berharap proses pembahasan Raperda tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan jenis tertentu dapat berjalan lancar dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara anggota Pansus serta pihak-pihak terkait agar setiap kendala dalam proses pembahasan dapat segera diatasi dengan baik.

"Kami berharap Pansus dapat menghasilkan regulasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat Kalimantan Tengah, sekaligus memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya mengakomodasi kepentingan ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian alam," tegasnya.

Urgensi Regulasi dalam Pengelolaan Pertambangan

Sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan jenis tertentu memiliki peran penting dalam pembangunan daerah. Namun, pengelolaan yang tidak teratur dapat berakibat negatif terhadap lingkungan serta kesejahteraan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, keberadaan Raperda ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang mengatur pengelolaan sektor ini secara lebih baik.

Dengan adanya aturan yang jelas, pemerintah daerah dapat meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan serta memastikan bahwa pelaku usaha mematuhi standar yang telah ditetapkan. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat mendorong praktik pertambangan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Langkah Selanjutnya

Dalam waktu dekat, Pansus akan mulai melakukan serangkaian pembahasan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, pelaku usaha pertambangan, akademisi, dan perwakilan masyarakat. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa Raperda yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kondisi riil di lapangan.

"Pansus akan bekerja maksimal untuk menyiapkan Raperda ini agar dapat segera diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Tengah," tutup Ansyari.

Dengan berbagai langkah yang telah dirancang, DPRD Kalimantan Tengah optimistis bahwa kebijakan ini akan menjadi solusi dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih baik, transparan, dan berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index