BUMN

BUMN Jasa Klasifikasi Jadi Holding Operasional Danantara, Ini Alasan Pemerintah

BUMN Jasa Klasifikasi Jadi Holding Operasional Danantara, Ini Alasan Pemerintah
BUMN Jasa Klasifikasi Jadi Holding Operasional Danantara, Ini Alasan Pemerintah

JAKARTA – Pemerintah secara resmi menetapkan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI sebagai holding operasional Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Keputusan ini diambil berdasarkan sejumlah faktor utama, termasuk struktur organisasi yang sederhana, kinerja keuangan yang solid, serta kepemilikan negara yang masih 100 persen pada entitas usaha tersebut.

Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional.

Sebagai dampak dari kebijakan ini, seluruh saham seri B dan sebagian saham seri C dari 13 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berstatus perusahaan terbuka dialihkan ke BKI melalui skema inbreng atau penyertaan modal negara dalam bentuk saham. Pengalihan saham ini telah diumumkan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 24 Maret 2025.

Alasan Pemilihan BKI sebagai Holding Operasional

PT Biro Klasifikasi Indonesia dinilai sebagai entitas yang paling tepat untuk menjadi induk operasional BPI Danantara. Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan utama meliputi struktur perusahaan yang ramping, sehingga memudahkan koordinasi dengan BUMN lain yang berada di bawah naungannya.

Selain itu, kondisi keuangan BKI yang sehat dan stabil turut menjadi faktor utama dalam pemilihan ini. “BKI memiliki fundamental keuangan yang kuat serta rekam jejak yang solid dalam pengelolaan aset negara. Oleh karena itu, BKI dinilai siap untuk menjalankan peran baru sebagai holding operasional Danantara,” ungkap seorang pejabat Kementerian BUMN yang enggan disebutkan namanya.

Keunggulan lain dari BKI adalah status kepemilikan negara yang masih utuh 100 persen, sehingga memudahkan pengalihan aset dan saham tanpa campur tangan pemegang saham minoritas. “Pemilihan BKI memungkinkan proses integrasi yang lebih cepat dan minim hambatan, sehingga pengelolaan BUMN di bawah Danantara bisa berjalan optimal,” lanjut sumber tersebut.

Dampak Pengalihan Saham ke BKI

Dengan menjadi holding operasional, BKI kini memiliki peran sentral dalam mengelola aset dan investasi BUMN yang telah dialihkan. Sebanyak 13 BUMN yang sebelumnya berstatus perusahaan terbuka kini berada di bawah koordinasi BKI, termasuk beberapa entitas strategis di sektor keuangan, energi, dan industri.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan sinergi antar-BUMN di bawah Danantara. Pemerintah menargetkan bahwa pembentukan holding ini dapat memperkuat daya saing BUMN di kancah global, sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

“Dengan adanya holding operasional, kita berharap terjadi optimalisasi dalam tata kelola investasi BUMN, sehingga aset yang dimiliki dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat,” kata Rosan Perkasa Roeslani, CEO BPI Danantara dalam pernyataan resminya.

Tahapan Implementasi Holding Operasional

Meskipun keputusan ini telah diumumkan secara resmi, pelaksanaan penuh dari skema holding operasional ini masih membutuhkan beberapa tahapan lanjutan, termasuk persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta sinkronisasi regulasi terkait dengan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dalam beberapa bulan ke depan, BKI bersama dengan Kementerian BUMN akan melakukan serangkaian langkah strategis untuk memastikan transisi yang mulus dan tidak mengganggu operasional BUMN yang berada di bawah naungannya.

“BKI akan berkoordinasi dengan seluruh entitas yang bergabung dalam holding ini untuk memastikan bahwa semua aspek hukum, regulasi, dan tata kelola keuangan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar seorang perwakilan BKI dalam keterangannya.

Pemerintah juga menegaskan bahwa perubahan ini tidak akan berdampak pada status kepemilikan publik atas saham dari BUMN yang telah tercatat di bursa. Seluruh proses pengalihan saham dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, guna memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index