Jakarta - Aktivitas tambang batu bara ilegal kembali menjadi sorotan setelah mencaplok kawasan konservasi milik Universitas Mulawarman. Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS), yang merupakan hutan pendidikan dan pusat riset lingkungan hidup, kini terancam akibat aktivitas pertambangan liar yang masuk hingga ke area inti seluas 3,2 hektare, Selasa, 8 April 2025.
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud, merespons cepat persoalan tersebut dan memerintahkan langkah tegas untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin meresahkan masyarakat akademik dan pencinta lingkungan.
Tambang Koridoran Rusak Ekosistem Pendidikan
Gubernur Rudy Masud menyebut aktivitas ilegal yang dilakukan di kawasan Kebun Raya Unmul sebagai "koridoran", sebuah istilah lokal yang merujuk pada praktik penambangan tanpa izin yang kerap merambah ke wilayah konservasi dan berdampak merusak lingkungan secara langsung.
Kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya berdampak pada lanskap dan struktur tanah, tetapi juga mengancam masa depan pendidikan dan penelitian di lingkungan Universitas Mulawarman. Kawasan KRUS selama ini menjadi ruang belajar praktis bagi mahasiswa Fakultas Kehutanan dan berbagai jurusan lain yang memerlukan studi lapangan.
Pengrusakan Terpantau Sejak 5 April
Informasi mengenai adanya aktivitas pertambangan ilegal pertama kali didapat dari Fakultas Kehutanan Unmul pada 5 April 2025. Saat itu, sejumlah alat berat seperti excavator diketahui telah memasuki area hutan pendidikan dan melakukan aktivitas pembukaan lahan.
Menurut laporan internal fakultas, tambang ilegal telah merambah hingga 300 meter ke dalam kawasan lindung dan merusak pepohonan serta tutupan lahan di area seluas 3,2 hektare. Aktivitas ini dinilai mengancam integritas ekologis kawasan yang sejak lama difungsikan sebagai pusat konservasi flora Kalimantan dan ruang riset biodiversitas.
Tuntutan Tindakan Tegas dan Pemulihan
Menyikapi kejadian ini, civitas akademika Universitas Mulawarman mendesak pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal dan segera melakukan pemulihan kawasan. Dosen dan peneliti di Fakultas Kehutanan menilai, jika dibiarkan, kerusakan ini dapat menyebabkan hilangnya nilai ekologis dan akademik yang sangat vital bagi keberlangsungan penelitian dan pendidikan tinggi.
Sejumlah aktivis lingkungan juga angkat suara, menyatakan bahwa kasus ini adalah puncak gunung es dari lemahnya pengawasan di sektor pertambangan, khususnya yang terjadi di area konservasi.
“Sudah terlalu sering kawasan hutan kita dikorbankan oleh tambang ilegal. Yang dirusak bukan hanya alam, tapi masa depan generasi kita,” ujar seorang aktivis lingkungan yang enggan disebut namanya.
KRUS: Jantung Hijau Pendidikan dan Konservasi di Samarinda
Kebun Raya Unmul Samarinda merupakan salah satu kawasan konservasi terpenting di Kalimantan Timur. Diresmikan sebagai hutan pendidikan dan konservasi, KRUS memiliki ribuan spesies tanaman endemik dan berfungsi sebagai paru-paru kota serta laboratorium alam terbuka untuk mahasiswa dan peneliti.
Kawasan ini juga menjadi tempat pelatihan lapangan, program magang kehutanan, dan pusat edukasi ekologi masyarakat umum. Kerusakan terhadap KRUS secara langsung mengganggu ekosistem pendidikan berbasis lingkungan hidup yang selama ini menjadi andalan Unmul dan pemerintah daerah.
Langkah Selanjutnya
Gubernur Rudy menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak akan tinggal diam. Ia telah memerintahkan Dinas ESDM untuk menelusuri pelaku pertambangan ilegal, menghentikan kegiatan tersebut, serta mengamankan kawasan agar tidak kembali dimasuki alat berat.
Dukungan dari aparat penegak hukum serta partisipasi aktif dari masyarakat dan perguruan tinggi diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan serta memastikan kejadian serupa tidak terulang.