Bansos

DKI Jakarta Perketat Pemberian Bansos: Pendatang Wajib Tinggal 10 Tahun untuk Dapat Bantuan

DKI Jakarta Perketat Pemberian Bansos: Pendatang Wajib Tinggal 10 Tahun untuk Dapat Bantuan
DKI Jakarta Perketat Pemberian Bansos: Pendatang Wajib Tinggal 10 Tahun untuk Dapat Bantuan

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat kebijakan pemberian bantuan sosial (bansos) bagi warga pendatang. Mulai ke depan, warga yang baru menetap di Jakarta wajib tinggal minimal 10 tahun dan terdaftar resmi sebagai penduduk, sebelum bisa mengajukan diri sebagai penerima bansos.

Kebijakan ini mendapat dukungan dari Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian, yang menilai langkah tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan anggaran daerah dan memastikan bansos tepat sasaran. Menurutnya, urbanisasi yang tidak terkendali telah menjadi beban berat bagi DKI Jakarta, baik secara finansial maupun sosial.

"Beban APBD DKI Jakarta saat ini sudah cukup besar, padahal pekerjaan rumah dalam pembangunan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Jakarta masih banyak," kata Justin.

Bansos Diperketat, Masyarakat Harus Terdaftar dan Tinggal Lama

Langkah ini secara resmi disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, yang menyebut bahwa hanya pendatang yang sudah tinggal selama minimal 10 tahun dan teregistrasi yang berhak mengakses program bantuan sosial dari pemerintah provinsi.

"Ke depan, Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan teregistrasi di wilayah Jakarta sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial," ujar Budi.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi pendatang, melainkan sebagai bentuk pengelolaan penduduk agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

"Kami mempunyai kewajiban untuk menjaga Kota Jakarta beserta warganya agar tetap menjadi kota aman dan nyaman bagi penduduknya," tambah Budi.

Urbanisasi Jadi Tantangan: Anggaran Terbebani, Fasilitas Terbatas

Fenomena perpindahan penduduk dari daerah ke Jakarta yang terus meningkat tanpa perencanaan memadai, menurut Justin, menjadi penyebab utama banyaknya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum mendapatkan bantuan sosial. Keterbatasan kuota dan anggaran membuat tidak semua yang membutuhkan bisa terakomodasi.

"Hal ini tidak hanya membebani anggaran daerah, tetapi juga berdampak pada daya tampung Jakarta secara keseluruhan, baik dari segi pendidikan, kesehatan, hunian, ruang publik, maupun lapangan kerja," jelas Justin.

Urbanisasi juga berdampak pada persoalan sosial lain, termasuk ketimpangan ekonomi, pertumbuhan permukiman padat, dan semakin ketatnya persaingan di sektor ketenagakerjaan.

“Efek sosial lainnya juga bisa terjadi, seperti meningkatnya permukiman padat, ketimpangan ekonomi, dan persaingan tenaga kerja yang semakin ketat,” imbuhnya.

Pendatang Diminta Miliki Keahlian dan Jaminan Hidup

Budi Awaluddin menambahkan bahwa warga pendatang yang ingin hidup dan berkembang di Jakarta perlu dibekali dengan keahlian, pekerjaan tetap, dan tempat tinggal yang layak. Dengan demikian, mereka dapat berkontribusi positif terhadap pembangunan Jakarta sebagai kota global.

"Tentunya jika para pendatang memiliki keterampilan dan skill baik, kontribusinya akan bermanfaat dalam mencapai Jakarta menuju kota global dan mewujudkan Indonesia Emas 2045," pungkas Budi.

Pemerintah Fokus pada Pemerataan Kesejahteraan

Pemprov DKI Jakarta berupaya menyusun ulang kebijakan kesejahteraan yang lebih terarah dan efisien. Dengan memperketat aturan penerima bansos, diharapkan bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang telah berkontribusi dan menetap cukup lama di ibu kota.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang Pemprov untuk menciptakan tatanan sosial yang lebih stabil, seiring dengan misi pembangunan Jakarta sebagai kota modern dan inklusif, pasca pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kebijakan ini juga sejalan dengan prinsip good governance, yaitu pengelolaan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Dalam konteks DKI Jakarta, program bansos kini diarahkan tidak hanya sebagai penanggulangan kemiskinan sesaat, tetapi juga sebagai stimulus untuk menciptakan masyarakat kota yang mandiri dan produktif.

Dengan kebijakan bansos DKI yang diperketat, warga pendatang diharapkan lebih siap dan bertanggung jawab saat memilih menetap di Jakarta. Kota ini tidak hanya menawarkan peluang, tapi juga membutuhkan kontribusi nyata dari setiap penghuninya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index