Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) untuk mengembangkan bisnis pembiayaan emas atau bullion. Persetujuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional sekaligus mendorong monetisasi emas sebagai alternatif pembiayaan, Senin, 7 April 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik inisiatif BSI maupun lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya yang ingin menjalankan usaha bullion. Menurutnya, selama bank atau LJK memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku, termasuk kecukupan modal, maka OJK siap menindaklanjuti pengajuan izin.
Langkah ini, lanjut Dian, sejalan dengan potensi besar Indonesia dalam industri emas. Tercatat, Indonesia menempati peringkat ke-8 dunia sebagai produsen emas terbesar, dengan produksi tahunan mencapai 110 hingga 160 ton. Selain itu, Indonesia juga memiliki cadangan emas terbesar keenam di dunia, mencapai 2.600 ton.
Potensi Besar, Strategi Besar
Dengan cadangan dan produksi yang solid, OJK mendorong monetisasi emas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Pengembangan usaha bullion dinilai menjadi bagian penting dari diversifikasi produk jasa keuangan berbasis syariah.
Sebagai payung hukum, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha bullion. Regulasi ini membuka peluang luas bagi LJK yang fokus pada pembiayaan, dengan syarat pemenuhan ekuitas atau modal inti minimum.
Menurut POJK 17/2024, bank umum maupun unit usaha syariah (UUS) dari bank konvensional wajib memiliki modal inti minimal Rp14 triliun. Persyaratan serupa berlaku untuk bank umum syariah (BUS) dan LJK lainnya, kecuali untuk LJK yang hanya menjalankan kegiatan penitipan emas.
BSI Siap Jalankan Bisnis Bank Emas
Di sisi pelaku industri, BSI menyatakan kesiapan untuk mengembangkan layanan simpanan dan pembiayaan emas. Direktur Sales and Distribution BSI, Anton Sukarna, mengatakan pihaknya menargetkan seluruh proses perizinan bisa rampung dalam tahun ini.
Anton menambahkan, meskipun prosesnya masih menunggu hasil penilaian dari otoritas, potensi bisnis emas di Indonesia sangat menjanjikan. Berdasarkan riset McKinsey, terdapat sekitar 1.800 ton emas beredar di masyarakat, sementara permintaan emas per kapita di Indonesia hanya sekitar 0,16 gram—terendah di Asia Tenggara.
Jumlah emas batangan yang berpotensi dimonetisasi mencapai 321 ton. Ini menjadi peluang besar bagi BSI untuk mengembangkan investasi syariah melalui bisnis bank emas, yang tidak hanya bermanfaat bagi industri tapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi secara lebih inklusif.
BSI juga berkomitmen untuk menangkap nilai ekonomi di seluruh rantai pasok emas, termasuk dalam hal monetisasi aset emas yang selama ini kurang produktif. Dengan skema yang disesuaikan dengan prinsip syariah, layanan ini akan memberikan alternatif investasi yang aman dan terjangkau bagi masyarakat luas.
Menuju Era Baru Investasi Syariah
Langkah OJK membuka pintu usaha bullion di sektor keuangan menjadi sinyal positif terhadap penguatan industri emas nasional yang terintegrasi. Dengan dukungan regulasi dan kesiapan pelaku industri seperti BSI, Indonesia diyakini mampu menjadi pusat keuangan syariah berbasis emas yang kompetitif di kawasan.