Pinjol Ilegal

Waspadai Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Legalitas Pinjol via WhatsApp OJK Resmi 2025

Waspadai Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Legalitas Pinjol via WhatsApp OJK Resmi 2025
Waspadai Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Legalitas Pinjol via WhatsApp OJK Resmi 2025

Jakarta - Maraknya penawaran aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia kian meresahkan masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap praktik fintech lending yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK. Sebagai upaya proteksi konsumen, OJK menyediakan layanan pengecekan legalitas pinjol secara mudah melalui aplikasi WhatsApp, Sabtu, 5 April 2025.

Cara Cek Pinjol Resmi Lewat WhatsApp OJK

Untuk membantu masyarakat memverifikasi legalitas sebuah layanan pinjaman online, OJK meluncurkan layanan WhatsApp resmi dengan nomor 081-157-157-157. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengetahui apakah sebuah entitas pinjol terdaftar secara resmi atau tergolong ilegal.

Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan pinjol resmi lewat WhatsApp OJK:

Simpan nomor WhatsApp resmi OJK: 081-157-157-157.

Buka aplikasi WhatsApp dan cari kontak OJK yang telah disimpan.

Kirim pesan awal dengan mengetik kata “Halo” di kolom chat.

Sistem akan membalas secara otomatis melalui chatbot bernama Rojak (Robot Penjawab Kontak OJK).

Ketik nama layanan pinjol yang ingin Anda cek, misalnya "Tunai Cepat".

Tunggu beberapa detik hingga muncul balasan terkait status legalitas pinjol tersebut.

Sebagai contoh, jika Anda mengetik “Tunai Cepat”, chatbot akan mengonfirmasi statusnya. Jika pinjol tersebut ilegal, maka akan muncul balasan:
“Fintech Tunai Cepat TIDAK terdaftar atau berizin dari OJK (status: ilegal)”.

“Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memverifikasi pinjol yang kian marak beredar, agar terhindar dari praktik penipuan dan jeratan bunga tinggi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dikutip dari pernyataan resmi OJK.

Jam Operasional dan Konsultasi dengan Petugas

Layanan WhatsApp OJK ini hanya aktif pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, mulai pukul 07.40 hingga 15.45 WIB. Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan lebih lanjut atau ingin berkonsultasi langsung, cukup ketik perintah #hubungipetugas di kolom chat untuk diarahkan ke petugas OJK yang siap membantu.

Laporkan Pinjol Ilegal Langsung ke OJK

Jika menemukan layanan pinjol ilegal yang berpotensi merugikan, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya ke OJK melalui kanal pengaduan resmi:

Website: kontak157.ojk.go.id

Situs utama: www.ojk.go.id

Call Center: (021) 157

Email: konsumen@ojk.go.id

OJK menegaskan pentingnya melakukan verifikasi sebelum menggunakan layanan pinjol agar masyarakat tidak menjadi korban dari praktik ilegal yang kerap menimbulkan tekanan mental, intimidasi, hingga kebocoran data pribadi.

“Selalu cek legalitas pinjol sebelum menggunakan jasanya. Jika tidak terdaftar di OJK, jangan digunakan, karena potensi risikonya sangat tinggi,” tegas Friderica.

Cek Daftar Pinjol Resmi Secara Berkala

Selain melalui WhatsApp, masyarakat juga dapat mengakses daftar pinjol resmi secara berkala melalui situs OJK. Daftar ini diperbarui setiap bulan dan mencantumkan nama-nama entitas fintech lending yang telah memiliki izin resmi.

Dengan adanya layanan ini, OJK berharap masyarakat semakin cerdas dalam memilih layanan keuangan digital, khususnya dalam memanfaatkan pinjaman online. Akses informasi yang cepat dan mudah menjadi bagian dari komitmen OJK dalam melindungi konsumen jasa keuangan serta menciptakan ekosistem pinjol yang sehat dan terpercaya di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index