Bank Indonesia

Bank Indonesia Resmi Tarik Empat Uang Rupiah Lama dari Peredaran, Penukaran Hanya Sampai April 2025

Bank Indonesia Resmi Tarik Empat Uang Rupiah Lama dari Peredaran, Penukaran Hanya Sampai April 2025
Bank Indonesia Resmi Tarik Empat Uang Rupiah Lama dari Peredaran, Penukaran Hanya Sampai April 2025

Jakarta - Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik empat pecahan uang Rupiah lama dari peredaran. Keputusan ini menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem pembayaran nasional sekaligus penguatan kepercayaan terhadap Rupiah sebagai alat transaksi sah di Indonesia, Sabtu, 5 April 2025.

Empat pecahan uang yang ditarik tersebut adalah Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1979, Rp5.000 TE 1980, Rp1.000 TE 1980, dan Rp500 TE 1982. Meski telah dinyatakan tidak berlaku sejak 1 Mei 1992, masyarakat masih diberikan kesempatan untuk menukarkan uang tersebut hingga batas waktu 30 April 2025.

Penarikan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia yang mengatur ketentuan pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran. Informasi lengkap mengenai peraturan tersebut dapat diakses melalui situs resmi BI atau media informasi lain seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.

Penukaran Uang Berlaku Hingga 30 April 2025

Dalam keterangannya, Bank Indonesia menegaskan bahwa masa penukaran uang yang telah dicabut berlaku maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan ditetapkan.

Proses penukaran dapat dilakukan langsung di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) atau di kantor-kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Masyarakat juga dapat menghubungi bank-bank umum untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait mekanisme penukaran.

Ketentuan Penukaran Uang Rusak atau Cacat

Tidak hanya uang yang sudah dicabut, Bank Indonesia juga menetapkan syarat tertentu untuk penukaran uang yang dalam kondisi rusak atau cacat. Penukaran uang rusak hanya dapat dilakukan jika fisik uang tersebut masih lebih dari 50 persen dari ukuran aslinya dan ciri-ciri keasliannya masih dapat dikenali.

Untuk memastikan proses penukaran berjalan lancar, masyarakat diimbau untuk segera melakukan penukaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Proses ini juga tidak dipungut biaya alias gratis.

Upaya Edukasi dan Sosialisasi

Sebagai bagian dari transparansi dan pelayanan publik, Bank Indonesia telah melakukan upaya sosialisasi mengenai pencabutan ini melalui berbagai media.

Langkah ini diambil untuk menghindari kerugian masyarakat yang masih menyimpan uang Rupiah lama dan belum mengetahui status hukumnya.

Modernisasi Sistem Keuangan Nasional

Penarikan uang lama ini juga merupakan bagian dari langkah strategis BI dalam rangka modernisasi sistem pembayaran nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

Langkah ini juga mendukung program digitalisasi sistem pembayaran nasional serta memberikan kepastian hukum terhadap uang yang masih berlaku dan yang tidak.

Imbauan kepada Masyarakat

Bank Indonesia mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam mengenali jenis uang yang masih berlaku atau sudah tidak berlaku, serta memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk melakukan penukaran.

Dengan adanya pencabutan ini, BI berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga dan memperbarui bentuk uang yang mereka miliki sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index