Jakarta - Pemerintah memastikan bahwa tidak ada perubahan tarif listrik baik untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi pada bulan April 2025. Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat serta mendukung daya saing sektor usaha di tengah tantangan ekonomi global, Sabtu, 5 April 2025.
Keputusan tersebut membuat tarif listrik periode triwulan II tahun 2025 tetap mengacu pada tarif listrik triwulan I tahun 2025. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir menghadapi lonjakan biaya listrik selama bulan April ini.
Tarif Listrik Pelanggan Subsidi April 2025
Pemerintah tetap memberikan subsidi kepada beberapa golongan pelanggan listrik, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Berikut rincian tarif listrik bersubsidi per 1 April 2025:
Rumah tangga daya 450 VA: Rp 415 per kWh
Rumah tangga daya 900 VA (subsidi): Rp 605 per kWh
Rumah tangga daya 900 VA (RTM - rumah tangga mampu): Rp 1.352 per kWh
Rumah tangga daya 1.300 - 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Rumah tangga daya 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif ini akan tetap berlaku hingga akhir kuartal kedua tahun 2025, selama tidak ada perubahan signifikan dalam variabel ekonomi seperti harga energi primer dunia dan nilai tukar rupiah.
Tarif Listrik Pelanggan Nonsubsidi April 2025
Untuk pelanggan nonsubsidi, tarif juga tidak mengalami perubahan. Rincian tarif listrik nonsubsidi yang berlaku mulai April 2025 adalah sebagai berikut:
Rumah tangga (R-1/TR) daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
Rumah tangga (R-1/TR) daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Rumah tangga (R-1/TR) daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Rumah tangga (R-2/TR) daya 3.500 - 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Rumah tangga (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA - 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA - 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Dukungan Pemerintah Terhadap UMKM dan Sektor Produktif
Langkah mempertahankan tarif ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi dan menjaga stabilitas harga energi di tingkat domestik.
Kebijakan tarif tetap ini juga menjadi bagian dari penguatan perlindungan sosial melalui subsidi energi yang terarah. Pemerintah terus memantau kondisi ekonomi, termasuk fluktuasi harga minyak mentah dunia dan nilai tukar rupiah yang dapat memengaruhi biaya pokok penyediaan listrik (BPP).
Transparansi Tarif dan Keberlanjutan Energi
Pemerintah melalui PT PLN (Persero) akan terus menginformasikan secara berkala terkait penyesuaian tarif listrik sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah. Hingga kini, penetapan tarif berdasarkan tarif adjustment tetap mengacu pada empat parameter utama, yaitu:
Harga Indonesian Crude Price (ICP)
Kurs dolar Amerika Serikat terhadap rupiah
Inflasi
Harga batu bara acuan
Kebijakan tidak menaikkan tarif listrik ini diharapkan dapat memberikan ruang lebih bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan lain yang juga mengalami kenaikan harga. Selain itu, sektor industri kecil dan UMKM dapat menjaga biaya produksi agar tetap stabil dan kompetitif.