Listrik

Tarif Listrik April 2025 Tak Naik, Pemerintah Jaga Daya Beli dan Daya Saing Usaha

Tarif Listrik April 2025 Tak Naik, Pemerintah Jaga Daya Beli dan Daya Saing Usaha
Tarif Listrik April 2025 Tak Naik, Pemerintah Jaga Daya Beli dan Daya Saing Usaha

Jakarta - Pemerintah memastikan bahwa tidak ada perubahan tarif listrik baik untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi pada bulan April 2025. Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat serta mendukung daya saing sektor usaha di tengah tantangan ekonomi global, Sabtu, 5 April 2025.

Keputusan tersebut membuat tarif listrik periode triwulan II tahun 2025 tetap mengacu pada tarif listrik triwulan I tahun 2025. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir menghadapi lonjakan biaya listrik selama bulan April ini.

Tarif Listrik Pelanggan Subsidi April 2025

Pemerintah tetap memberikan subsidi kepada beberapa golongan pelanggan listrik, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Berikut rincian tarif listrik bersubsidi per 1 April 2025:

Rumah tangga daya 450 VA: Rp 415 per kWh

Rumah tangga daya 900 VA (subsidi): Rp 605 per kWh

Rumah tangga daya 900 VA (RTM - rumah tangga mampu): Rp 1.352 per kWh

Rumah tangga daya 1.300 - 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Rumah tangga daya 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif ini akan tetap berlaku hingga akhir kuartal kedua tahun 2025, selama tidak ada perubahan signifikan dalam variabel ekonomi seperti harga energi primer dunia dan nilai tukar rupiah.

Tarif Listrik Pelanggan Nonsubsidi April 2025

Untuk pelanggan nonsubsidi, tarif juga tidak mengalami perubahan. Rincian tarif listrik nonsubsidi yang berlaku mulai April 2025 adalah sebagai berikut:

Rumah tangga (R-1/TR) daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh

Rumah tangga (R-1/TR) daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Rumah tangga (R-1/TR) daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Rumah tangga (R-2/TR) daya 3.500 - 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Rumah tangga (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA - 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

Kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA - 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

Penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

Dukungan Pemerintah Terhadap UMKM dan Sektor Produktif

Langkah mempertahankan tarif ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi dan menjaga stabilitas harga energi di tingkat domestik.

Kebijakan tarif tetap ini juga menjadi bagian dari penguatan perlindungan sosial melalui subsidi energi yang terarah. Pemerintah terus memantau kondisi ekonomi, termasuk fluktuasi harga minyak mentah dunia dan nilai tukar rupiah yang dapat memengaruhi biaya pokok penyediaan listrik (BPP).

Transparansi Tarif dan Keberlanjutan Energi

Pemerintah melalui PT PLN (Persero) akan terus menginformasikan secara berkala terkait penyesuaian tarif listrik sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah. Hingga kini, penetapan tarif berdasarkan tarif adjustment tetap mengacu pada empat parameter utama, yaitu:

Harga Indonesian Crude Price (ICP)

Kurs dolar Amerika Serikat terhadap rupiah

Inflasi

Harga batu bara acuan

Kebijakan tidak menaikkan tarif listrik ini diharapkan dapat memberikan ruang lebih bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan lain yang juga mengalami kenaikan harga. Selain itu, sektor industri kecil dan UMKM dapat menjaga biaya produksi agar tetap stabil dan kompetitif.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index