JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik tetap pada kuartal II 2025 (April hingga Juni). Keputusan ini diambil meskipun parameter ekonomi menunjukkan adanya tekanan untuk menaikkan tarif, guna menjaga daya beli masyarakat serta daya saing dunia usaha.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa keputusan ini dilakukan untuk memberikan stabilitas bagi masyarakat dan pelaku usaha di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan. “Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik kuartal II-2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode kuartal I 2025,” ujar Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (30/3/2025).
Keputusan Berisiko, tetapi Dipertimbangkan Secara Matang
Bahlil menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif listrik dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro seperti harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Namun, meskipun faktor-faktor ini mengarah pada perlunya kenaikan tarif listrik, pemerintah tetap memilih untuk menahan tarif demi kepentingan masyarakat luas.
“Pemerintah berharap bahwa dengan tidak menaikkan tarif, sektor usaha dan rumah tangga dapat bernapas lega tanpa dibebani biaya listrik yang lebih tinggi,” kata Bahlil. Keputusan ini secara khusus mempertimbangkan pelanggan non-subsidi yang biasanya terkena dampak langsung dari perubahan tarif.
Dampak pada Masyarakat dan Sektor Usaha
Langkah pemerintah ini mendapat respons positif dari masyarakat dan pelaku usaha. Pasalnya, kenaikan tarif listrik dapat berimbas pada peningkatan biaya produksi dan operasional, yang akhirnya berdampak pada harga barang dan jasa. Selain itu, daya beli masyarakat juga bisa semakin tertekan jika tarif listrik dinaikkan.
Seorang pelaku usaha, Rudi Prasetyo, pemilik usaha manufaktur di Tangerang, menyatakan bahwa keputusan ini memberikan sedikit kelonggaran bagi industri. “Kami masih berupaya pulih dari berbagai tantangan ekonomi, sehingga keputusan ini sangat membantu dalam menjaga kestabilan biaya produksi,” katanya.
Di sisi lain, meskipun tarif listrik tetap, masyarakat tetap perlu mewaspadai beban listrik yang meningkat seiring berakhirnya masa diskon tarif listrik. Sebagai contoh, tarif listrik rumah tangga dengan daya 2.200 VA yang sebelumnya mendapat diskon 50 persen telah kembali ke tarif normal sejak Maret 2025.
Daftar Tarif Listrik Non-Subsidi April hingga Juni 2025
Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik non-subsidi untuk periode April-Juni 2025 tidak mengalami perubahan. Berikut adalah daftar tarif listrik berdasarkan golongan:
Golongan Rumah Tangga
-R-1/TR 900 VA: Rp 1.352,00/kWh
-R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
-R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
-R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
-R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
Golongan Bisnis
-B-2/TR 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
-B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
Golongan Industri
-I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
-I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74/kWh
Golongan Pemerintahan
-P-1/TR 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
-P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88/kWh
-Golongan Lainnya
-Penerangan Jalan Umum (P-3/TR): Rp 1.699,53/kWh
-Layanan Khusus (L/TR, TM, TT): Rp 1.644,52/kWh
Langkah Strategis Pemerintah ke Depan
Meskipun tarif listrik tidak mengalami perubahan, pemerintah tetap berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan menyesuaikan kebijakan jika diperlukan. Dalam beberapa bulan mendatang, pemerintah akan terus memantau perkembangan ekonomi global, nilai tukar rupiah, serta harga energi dunia guna menentukan kebijakan tarif listrik berikutnya.
Selain itu, Bahlil Lahadalia menekankan pentingnya efisiensi energi dalam jangka panjang. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menggunakan listrik, serta memanfaatkan sumber energi terbarukan yang semakin berkembang di Indonesia,” ujar Bahlil.
Kesimpulan
Keputusan pemerintah untuk menahan kenaikan tarif listrik pada kuartal II-2025 merupakan langkah strategis dalam menjaga daya beli masyarakat dan daya saing dunia usaha. Meski terdapat tekanan ekonomi yang mendorong kenaikan tarif, pemerintah memilih untuk tidak membebani masyarakat dengan biaya listrik yang lebih tinggi.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu stabilitas ekonomi nasional, mendukung pelaku usaha dalam menjaga efisiensi produksi, serta memberikan kelegaan bagi masyarakat dalam mengelola pengeluaran bulanan mereka. Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan rakyat serta stabilitas sektor bisnis di Indonesia.