Zakat

Mushola Nurul Hidayah Salurkan Zakat Fitrah, Maal, dan Infaq untuk Ratusan Warga Sekitar

Mushola Nurul Hidayah Salurkan Zakat Fitrah, Maal, dan Infaq untuk Ratusan Warga Sekitar
Mushola Nurul Hidayah Salurkan Zakat Fitrah, Maal, dan Infaq untuk Ratusan Warga Sekitar

JAKARTA - Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, Dewan Kemakmuran Mushola (DKM) Nurul Hidayah yang berlokasi di Perumahan Bukit Waringin, Bojonggede, Kabupaten Bogor, sukses menyalurkan zakat fitrah, zakat maal, fidyah, serta infaq dan shodaqoh kepada ratusan warga sekitar. Kegiatan sosial ini menjadi bagian dari agenda tahunan yang terus diperkuat dalam rangka mempererat ukhuwah Islamiyah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar mushola.

Pengelolaan zakat di Mushola Nurul Hidayah dilakukan secara terorganisir oleh Amilin Nurul Hidayah, yang merupakan bagian dari Jaringan Pengumpul Zakat, Infaq, dan Sedekah (JPZIS) di bawah naungan LAZISNU Kabupaten Bogor. Keanggotaan ini resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 200/PCNU.LAZISNU/A.II/III/2025, yang memberi wewenang kepada Amilin Nurul Hidayah untuk mengelola dana ZIS sesuai dengan regulasi dan prinsip-prinsip syariah.
 

Ratusan Liter Beras dan Puluhan Juta Rupiah Terkumpul
 

Kegiatan pengumpulan zakat dimulai sejak pertengahan bulan Ramadhan 1446 Hijriah, dengan cakupan utama di lingkungan Perumahan Bukit Waringin, khususnya Blok A dan B yang terletak di RT 11 dan RT 12. Pengumpulan ini mencakup berbagai jenis dana sosial keagamaan, yakni zakat fitrah, zakat maal, fidyah, serta infaq dan shodaqoh.

Berdasarkan laporan panitia, total dana dan barang yang terkumpul dari jamaah adalah sebagai berikut:

Zakat fitrah: 511,5 liter beras dan uang tunai sebesar Rp18.082.000

Zakat maal: Rp4.650.000

Fidyah: Rp700.000

Infaq dan shodaqoh: Rp3.522.000

Zakat fitrah yang terkumpul dalam bentuk beras dan uang tunai, menjadi bukti kepedulian umat terhadap sesama, terutama di momen suci menjelang Hari Raya Idulfitri. Dana tersebut langsung disalurkan kepada para penerima zakat atau mustahiq, yang berasal dari kalangan warga kurang mampu di sekitar wilayah mushola.
 

120 Mustahiq Menerima Manfaat Langsung
 

Proses penyaluran zakat fitrah dan fidyah dilakukan secara langsung kepada 120 mustahiq selama tiga hari, mulai dari tanggal 28 hingga 30 Ramadhan. Pembagian dilakukan dengan penuh kehati-hatian, memastikan bahwa setiap penerima memenuhi syarat syariah sebagai pihak yang berhak menerima zakat.

Sementara itu, dana dari zakat maal tidak langsung disalurkan, melainkan dikelola melalui pos Baitul Maal, yang fungsinya untuk memberikan santunan dan bantuan sosial di luar bulan Ramadhan. Kebijakan ini bertujuan agar manfaat zakat maal dapat dirasakan secara merata dan berkelanjutan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Dana infaq dan shodaqoh yang terkumpul digunakan untuk mendukung operasional mushola dan kegiatan sosial keagamaan lainnya, termasuk pelaksanaan pengajian, kegiatan anak-anak selama Ramadhan, dan perbaikan fasilitas ibadah.
 

Kepedulian Warga Jadi Pilar Penguatan Komunitas
 

Dalam laporan yang disampaikan pada acara Halalbihalal warga RT 11 dan RT 12 seusai pelaksanaan salat Idulfitri, Ketua Panitia Amil Zakat, Didin Safrudin, menyampaikan rasa syukurnya atas partisipasi aktif warga dalam menunaikan kewajiban zakat melalui Mushola Nurul Hidayah.

“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada jamaah yang telah mempercayakan zakat, infaq, dan shodaqohnya melalui Mushola Nurul Hidayah. Semoga keberkahan dari zakat ini membawa ketenangan jiwa dan mempererat kebersamaan antarwarga,” ujar Didin Safrudin.

Ia juga menambahkan bahwa semangat berbagi dan gotong royong ini tidak hanya bermanfaat secara sosial, tetapi juga memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan perumahan.

“Melalui zakat dan infaq ini, keharmonisan warga dapat semakin terjalin serta manfaatnya dirasakan oleh masyarakat sekitar,” imbuhnya.
 

JPZIS LAZISNU Dorong Profesionalisme Pengelolaan Zakat
 

Keikutsertaan Amilin Nurul Hidayah dalam jaringan JPZIS LAZISNU Kabupaten Bogor menjadi bukti bahwa pengelolaan zakat di mushola ini dilakukan secara profesional dan sesuai syariah. Dengan adanya SK resmi dari LAZISNU, pengumpulan dan distribusi zakat tidak hanya sah secara hukum agama, tetapi juga lebih transparan dan akuntabel.

JPZIS sendiri merupakan bagian dari struktur Lembaga Amil Zakat yang dibentuk untuk memperluas jangkauan penerimaan dan penyaluran ZIS (Zakat, Infaq, Sedekah) dari masyarakat. Dalam konteks Mushola Nurul Hidayah, keberadaan JPZIS ini memungkinkan adanya standarisasi dalam pengelolaan dana sosial berbasis komunitas lokal.
 

Ramadhan sebagai Momentum Sosial dan Spiritualitas
 

Ramadhan bukan hanya menjadi bulan penuh ibadah, tetapi juga momen penting dalam membangun solidaritas sosial. Pengumpulan dan distribusi zakat, seperti yang dilakukan oleh DKM Mushola Nurul Hidayah, menjadi contoh nyata bagaimana masjid dan mushola dapat memainkan peran strategis dalam pemberdayaan umat di tingkat lokal.

Pengelolaan zakat fitrah, zakat maal, dan infaq yang dilakukan secara terstruktur mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat sasaran. Selain memberikan manfaat langsung, kegiatan ini juga mendorong terciptanya kesadaran kolektif untuk terus berbagi dan membantu sesama.
 

Mendorong Mushola Menjadi Pusat Transformasi Sosial
 

Ke depan, kegiatan seperti ini diharapkan terus berkembang dan menjadi program unggulan tahunan. Dengan dukungan jamaah dan kerja sama aktif antara DKM dan JPZIS, Mushola Nurul Hidayah berpotensi menjadi pusat transformasi sosial yang membawa dampak nyata di tengah masyarakat.

Dengan pendekatan yang profesional, transparan, dan akuntabel, Mushola Nurul Hidayah menunjukkan bahwa tempat ibadah bisa berperan lebih dari sekadar lokasi ritual keagamaan, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan masyarakat yang tangguh dan inklusif.

Jika Anda ingin berita ini dikembangkan untuk keperluan siaran pers, infografis zakat, atau laporan kegiatan dalam format PDF/Word, saya juga bisa bantu menyusunnya. Ingin dilanjut ke format lain?

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index