Petani

Pemkab Nagan Raya Tegur PT Ensem Lestari karena Diduga Beli TBS Petani di Bawah Harga Resmi: Petani Sawit Merugi

Pemkab Nagan Raya Tegur PT Ensem Lestari karena Diduga Beli TBS Petani di Bawah Harga Resmi: Petani Sawit Merugi
Pemkab Nagan Raya Tegur PT Ensem Lestari karena Diduga Beli TBS Petani di Bawah Harga Resmi: Petani Sawit Merugi

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh, melayangkan teguran tegas kepada perusahaan pengolahan kelapa sawit PT Ensem Lestari karena diduga membeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari petani dengan harga yang lebih rendah dari ketetapan resmi pemerintah. Praktik tersebut dinilai telah merugikan para petani dan melanggar ketentuan harga yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan dan Pemantauan Harga Pembelian TBS Provinsi Aceh.

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Nagan Raya, Bustami, menjelaskan bahwa harga TBS yang dibeli PT Ensem Lestari hanya sebesar Rp2.640 per kilogram, lebih rendah dari harga resmi yang ditetapkan pemerintah yaitu Rp2.700 per kilogram.

“Perusahaan ini kita tegur karena mereka membeli TBS kelapa sawit petani di harga Rp2.640,- per kilogram. Harusnya TBS dibeli dengan harga Rp2.700,- per kilogram,” tegas Bustami dalam keterangannya kepada media.
 

Harga Tak Sesuai Ketentuan Pemerintah, Petani Merugi
 

Perbedaan harga sebesar Rp60 per kilogram tersebut dinilai cukup signifikan bagi petani, terutama mereka yang menggantungkan penghasilan sehari-harinya dari hasil panen sawit. Jika dikalikan dengan tonase TBS yang dijual, selisih harga tersebut bisa menyebabkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit.

Menurut Bustami, pembelian TBS di bawah harga resmi juga terjadi di bawah rendemen 17,78 persen, yang umumnya dijadikan acuan dalam menentukan harga beli di pabrik kelapa sawit (PKS). Dengan adanya praktik ini, para petani merasa tidak mendapatkan keadilan atas hasil kerja keras mereka.

“Harga yang dibeli perusahaan jelas merugikan petani. Kami minta PT Ensem Lestari menjelaskan dasar penetapan harga tersebut secara tertulis dan menyampaikannya kepada pemerintah daerah,” ujar Bustami.
 

Pemkab Nagan Raya Minta Dasar Hukum dan Bukti Pendukung Harga TBS
 

Dalam teguran yang disampaikan kepada pihak perusahaan, Pemkab Nagan Raya juga meminta agar PT Ensem Lestari menyusun dan menyerahkan dasar hukum yang digunakan untuk menetapkan harga beli TBS. Selain itu, bukti pendukung yang relevan juga diminta agar proses evaluasi dan penindakan dapat dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tak hanya itu, pemerintah daerah juga mewajibkan agar pembelian TBS kelapa sawit oleh perusahaan sawit di wilayah Aceh, khususnya di Nagan Raya, selalu mengacu pada hasil keputusan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Aceh yang diatur dan diperbaharui secara berkala.
 

Pelanggaran Keputusan Gubernur Aceh
 

Tindakan PT Ensem Lestari membeli TBS di bawah harga yang ditetapkan pemerintah juga dinilai bertentangan dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 525/1109/2022, tertanggal 10 Agustus 2022. Keputusan tersebut berkaitan dengan pembentukan Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit produksi pekebun di Aceh.

Tim tersebut memiliki kewenangan untuk menentukan harga minimum pembelian TBS berdasarkan standar mutu, rendemen, serta harga pasar global dan nasional. Oleh karena itu, seluruh perusahaan PKS di wilayah Aceh diharuskan mematuhi keputusan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap petani.

“Kita tidak akan membiarkan perusahaan yang mengambil keuntungan dengan merugikan petani kecil. Ini menyangkut kesejahteraan masyarakat Nagan Raya,” lanjut Bustami.
 

Konfirmasi kepada Pihak Perusahaan Tidak Mendapat Respons
 

Upaya konfirmasi kepada pihak PT Ensem Lestari terkait teguran tersebut masih belum membuahkan hasil. Humas perusahaan, M Limin, yang coba dihubungi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, belum memberikan respons. Panggilan telepon melalui jalur yang sama pun tidak terhubung hingga berita ini diterbitkan.

Ketidakhadiran respons dari pihak perusahaan memperkuat kekhawatiran publik bahwa perusahaan tidak kooperatif dalam menyikapi persoalan serius yang berkaitan langsung dengan mata pencaharian masyarakat lokal. Padahal, komunikasi terbuka dan transparan sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang adil dan saling menguntungkan.
 

Tuntutan Petani dan Dukungan Pemerintah Daerah
 

Di sisi lain, para petani kelapa sawit di Nagan Raya berharap agar pemerintah daerah tidak hanya memberi teguran, tetapi juga mengambil tindakan nyata jika perusahaan tidak segera menyesuaikan harga pembelian TBS mereka. Sejumlah petani menyuarakan harapannya agar regulasi benar-benar dijalankan dan pemerintah tidak lepas tangan.

Dukungan dari pemerintah daerah seperti yang ditunjukkan oleh Dinas Perkebunan menjadi sinyal positif bahwa Pemkab Nagan Raya tidak tinggal diam terhadap praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

“Kami berharap perusahaan bisa kooperatif dan patuh terhadap aturan. Jangan sampai petani selalu jadi korban permainan harga,” ujar seorang petani dari kawasan Tripa Makmur yang enggan disebutkan namanya.
 

Perlunya Pengawasan Ketat terhadap Industri Sawit
 

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap industri kelapa sawit, terutama dalam hal hubungan antara perusahaan dan petani. Tidak sedikit perusahaan besar yang memiliki kekuatan ekonomi lebih besar memanfaatkan ketidakberdayaan petani untuk menekan harga.

Penguatan regulasi serta pembentukan sistem pengawasan terpadu dari pusat hingga daerah menjadi hal yang mendesak, agar penetapan harga TBS tidak hanya menjadi angka formalitas di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan.

Pemerintah daerah bersama dengan lembaga pengawasan seperti Ombudsman dan bahkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diharapkan dapat turut mengawasi agar tidak terjadi monopoli dan praktik dagang yang merugikan petani kecil.
 

Penutup: Lindungi Petani, Tegakkan Aturan
 

Dengan kasus ini, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya telah memberikan peringatan penting kepada perusahaan pengolahan kelapa sawit di wilayahnya untuk mematuhi peraturan harga TBS yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi. Teguran kepada PT Ensem Lestari menjadi bukti bahwa pemerintah tidak segan menindak perusahaan yang mencoba mencari keuntungan secara tidak adil di atas penderitaan petani.

Kedepannya, diharapkan seluruh pelaku usaha di sektor kelapa sawit menjalankan kegiatan bisnis yang adil, transparan, dan menghormati hak-hak petani sebagai mitra strategis dalam membangun ekonomi daerah berbasis komoditas unggulan seperti sawit.

Pemerintah pusat juga diharapkan memberikan dukungan penuh terhadap langkah daerah dalam menjaga stabilitas harga, termasuk intervensi langsung bila diperlukan demi menjaga keadilan ekonomi bagi masyarakat petani kelapa sawit di seluruh Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index