JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, banyak masyarakat Indonesia menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang umumnya digunakan untuk berbagai keperluan Lebaran, seperti perjalanan mudik, belanja kebutuhan rumah tangga, dan lainnya. Namun, tanpa pengelolaan keuangan yang bijak, THR dapat cepat habis bahkan sebelum Lebaran tiba. Head of Marketing, Communications, and Customer Management Prudential Syariah, Adhi Nugraha Sugiharto, menyarankan agar masyarakat memanfaatkan sebagian dari THR untuk melengkapi perlindungan finansial melalui asuransi syariah.
Tren Menabung THR Meningkat
Berdasarkan survei YouGov berjudul "Ramadan 2025-How Indonesians plan to spend and give this festive season", hampir 58 persen responden di Indonesia memilih untuk menabung THR mereka, sementara sisanya memilih untuk membelanjakannya. Adhi menilai fenomena ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan keuangan yang lebih bijak, termasuk sebagai langkah antisipasi untuk kondisi darurat di masa depan.
Pentingnya Asuransi Jiwa Syariah
Bagi masyarakat yang telah memiliki asuransi kesehatan dari kantor atau BPJS Kesehatan, Adhi menyarankan untuk melengkapi perlindungan dengan asuransi jiwa syariah. Asuransi ini penting bagi mereka yang menjadi pencari nafkah utama atau yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian keluarga. Jika asuransi kesehatan memberikan perlindungan saat peserta sakit, asuransi jiwa memberikan perlindungan jika peserta kehilangan kemampuan untuk mencari nafkah. ?
Perlindungan Selama Perjalanan Mudik
Perjalanan mudik Lebaran, umrah, dan haji memiliki risiko tersendiri. Beberapa produk asuransi jiwa dari Prudential Syariah menawarkan manfaat perlindungan terhadap risiko meninggal dunia dan meninggal dunia akibat kecelakaan selama perjalanan tersebut. Adhi menekankan pentingnya melindungi diri dan keluarga dari berbagai risiko selama perjalanan. ?
Fitur Wakaf dalam Asuransi Syariah
Beberapa polis asuransi syariah kini memiliki fitur wakaf, termasuk yang disediakan oleh Prudential Syariah. Wakaf adalah fasilitas opsional yang memungkinkan pemegang polis mewakafkan sebagian manfaat asuransi melalui lembaga wakaf yang telah bekerja sama dengan pengelola. Porsi maksimal yang dapat diwakafkan adalah 45 persen dari total santunan asuransi dan 33,33 persen dari nilai tunai. "Prudential Syariah melalui Program Wakaf bekerja sama dengan lembaga nazhir yang telah terdaftar dan berizin dari Badan Wakaf Indonesia, untuk memastikan dana wakaf dikelola secara optimal dan memberikan manfaat berkelanjutan," jelas Adhi. ?
Tips Bijak Mengelola THR
Selain melengkapi perlindungan finansial dengan asuransi syariah, Adhi memberikan beberapa tips dalam mengelola THR agar lebih bermanfaat:
Menabung: Menyisihkan sebagian THR untuk tabungan dapat digunakan sebagai dana darurat menghadapi situasi tak terduga di masa depan. ?
Melunasi Utang: Menggunakan THR untuk melunasi sebagian atau seluruh utang membantu mengurangi beban finansial di masa mendatang.
Sedekah dan Berbagi: Memanfaatkan THR untuk sedekah, zakat, atau wakaf dapat memberikan manfaat sosial dan spiritual. ?
"Penggunaan THR dapat bervariasi, mulai dari memenuhi kebutuhan Lebaran hingga menyisihkan sebagian untuk tabungan atau investasi. Dengan mengatur keuangan secara bijak, Ramadan dapat menjadi lebih bermakna dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan finansial keluarga," tutup Adhi. ?