JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam di Indonesia diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian sosial. Pembayaran zakat fitrah harus dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri agar dapat didistribusikan tepat waktu kepada yang berhak menerimanya.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang berdasarkan harga beras di masing-masing daerah. Untuk tahun 2025, besaran zakat fitrah bagi warga yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) ditetapkan sebesar Rp47.000 per orang. Sementara itu, Baznas Jawa Timur menetapkan zakat fitrah sebesar Rp45.000 per orang.
Berikut rincian besaran zakat fitrah dalam bentuk uang di berbagai daerah Pulau Jawa:
Provinsi Jawa Barat
Kabupaten Bandung: Rp38.000
Kabupaten Bekasi: Rp47.000
Kabupaten Bogor: Rp47.000
Kabupaten Ciamis: Rp37.500
Kabupaten Cianjur: Rp38.000 atau Rp46.000 (beras Pandawangi)
Kabupaten Cirebon: Rp40.000
Kabupaten Garut: Rp40.500
Kabupaten Indramayu: Rp37.500
Kabupaten Karawang: Rp42.000
Kabupaten Kuningan: Rp37.500
Kabupaten Majalengka: Rp40.000
Kabupaten Pangandaran: Rp31.250
Kabupaten Purwakarta: Rp40.000
Kabupaten Subang: Rp40.000
Kabupaten Sukabumi: Rp40.000
Kabupaten Sumedang: Rp40.000
Kabupaten Tasikmalaya: Rp37.000 (untuk 2,5 kg beras) dan Rp40.000 (untuk 2,7 kg beras)
Kota Bandung: Rp40.000
Kota Banjar: Rp32.500
Kota Bogor: Rp45.000
Kota Bekasi: Rp47.000
Kota Cimahi: Rp37.500
Kota Cirebon: Rp45.000
Kota Depok: Rp45.000
Kota Sukabumi: Rp45.000
Kota Tasikmalaya: Rp37.500
Baznas Provinsi Jawa Barat: Rp40.000
Provinsi Banten
Tangerang Raya: Rp47.000
Serang: Rp40.000
Cilegon: Rp40.000
Pandeglang: Rp40.000
Lebak: Rp40.000
Provinsi Jawa Tengah
Kabupaten Banyumas: Rp35.000
Kabupaten Banjarnegara: Rp40.500 (beras premium), Rp36.450 (beras medium)
Kota Semarang: Rp40.000
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Kabupaten Sleman: Rp37.500
Kota Yogyakarta: Rp37.500
Menurut Ketua Baznas, pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang ini disesuaikan dengan harga beras di setiap daerah. "Besaran zakat fitrah ditentukan berdasarkan harga beras yang dikonsumsi masyarakat, sehingga jumlahnya bisa berbeda di setiap daerah," jelasnya.
Cara Membayar Zakat Fitrah
Masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah secara langsung kepada mustahik (orang yang berhak menerima) atau melalui lembaga resmi seperti Baznas dan lembaga amil zakat lainnya. Saat ini, pembayaran zakat juga dapat dilakukan secara daring melalui berbagai platform digital yang bekerja sama dengan lembaga zakat.
Baznas juga mengimbau agar umat Islam membayarkan zakat fitrah sejak awal Ramadhan agar dapat terdistribusi tepat waktu kepada yang membutuhkan. "Kami mengajak umat Islam untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah, agar dapat segera disalurkan kepada mereka yang berhak menerima," ujar Ketua Baznas.
Dengan adanya ketetapan besaran zakat fitrah ini, diharapkan umat Islam dapat menunaikan kewajibannya dengan lebih mudah dan tepat waktu, sehingga kebahagiaan Hari Raya Idul Fitri dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.