Zakat

Besaran Zakat Fitrah 2025 di Pulau Jawa: Cek Daftar Nominal per Orang

Besaran Zakat Fitrah 2025 di Pulau Jawa: Cek Daftar Nominal per Orang
Besaran Zakat Fitrah 2025 di Pulau Jawa: Cek Daftar Nominal per Orang

JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam di Indonesia diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian sosial. Pembayaran zakat fitrah harus dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri agar dapat didistribusikan tepat waktu kepada yang berhak menerimanya.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang berdasarkan harga beras di masing-masing daerah. Untuk tahun 2025, besaran zakat fitrah bagi warga yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) ditetapkan sebesar Rp47.000 per orang. Sementara itu, Baznas Jawa Timur menetapkan zakat fitrah sebesar Rp45.000 per orang.

Berikut rincian besaran zakat fitrah dalam bentuk uang di berbagai daerah Pulau Jawa:

Provinsi Jawa Barat

Kabupaten Bandung: Rp38.000

Kabupaten Bekasi: Rp47.000

Kabupaten Bogor: Rp47.000

Kabupaten Ciamis: Rp37.500

Kabupaten Cianjur: Rp38.000 atau Rp46.000 (beras Pandawangi)

Kabupaten Cirebon: Rp40.000

Kabupaten Garut: Rp40.500

Kabupaten Indramayu: Rp37.500

Kabupaten Karawang: Rp42.000

Kabupaten Kuningan: Rp37.500

Kabupaten Majalengka: Rp40.000

Kabupaten Pangandaran: Rp31.250

Kabupaten Purwakarta: Rp40.000

Kabupaten Subang: Rp40.000

Kabupaten Sukabumi: Rp40.000

Kabupaten Sumedang: Rp40.000

Kabupaten Tasikmalaya: Rp37.000 (untuk 2,5 kg beras) dan Rp40.000 (untuk 2,7 kg beras)

Kota Bandung: Rp40.000

Kota Banjar: Rp32.500

Kota Bogor: Rp45.000

Kota Bekasi: Rp47.000

Kota Cimahi: Rp37.500

Kota Cirebon: Rp45.000

Kota Depok: Rp45.000

Kota Sukabumi: Rp45.000

Kota Tasikmalaya: Rp37.500

Baznas Provinsi Jawa Barat: Rp40.000

Provinsi Banten

Tangerang Raya: Rp47.000

Serang: Rp40.000

Cilegon: Rp40.000

Pandeglang: Rp40.000

Lebak: Rp40.000

Provinsi Jawa Tengah

Kabupaten Banyumas: Rp35.000

Kabupaten Banjarnegara: Rp40.500 (beras premium), Rp36.450 (beras medium)

Kota Semarang: Rp40.000

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Kabupaten Sleman: Rp37.500

Kota Yogyakarta: Rp37.500

Menurut Ketua Baznas, pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang ini disesuaikan dengan harga beras di setiap daerah. "Besaran zakat fitrah ditentukan berdasarkan harga beras yang dikonsumsi masyarakat, sehingga jumlahnya bisa berbeda di setiap daerah," jelasnya.

Cara Membayar Zakat Fitrah

Masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah secara langsung kepada mustahik (orang yang berhak menerima) atau melalui lembaga resmi seperti Baznas dan lembaga amil zakat lainnya. Saat ini, pembayaran zakat juga dapat dilakukan secara daring melalui berbagai platform digital yang bekerja sama dengan lembaga zakat.

Baznas juga mengimbau agar umat Islam membayarkan zakat fitrah sejak awal Ramadhan agar dapat terdistribusi tepat waktu kepada yang membutuhkan. "Kami mengajak umat Islam untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah, agar dapat segera disalurkan kepada mereka yang berhak menerima," ujar Ketua Baznas.

Dengan adanya ketetapan besaran zakat fitrah ini, diharapkan umat Islam dapat menunaikan kewajibannya dengan lebih mudah dan tepat waktu, sehingga kebahagiaan Hari Raya Idul Fitri dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index