JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh semakin masif dalam menyosialisasikan regulasi terbaru terkait penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2021. Perubahan tersebut mencakup tata cara penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Ferry Yanthy Agustina Burhan, menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja, baik dalam hal kepesertaan, pemberian manfaat, maupun pelaporan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. "Permenaker ini bertujuan meningkatkan perlindungan bagi pekerja, baik dalam hal kepesertaan, pemberian manfaat, maupun pelaporan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," ujarnya dalam pertemuan dengan perwakilan perusahaan di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh.
Perusahaan Wajib Melaporkan Kecelakaan Kerja
Dalam regulasi baru ini, perusahaan diwajibkan untuk segera melaporkan seluruh karyawan yang mengalami kecelakaan kerja agar mereka dapat memperoleh perawatan medis sesuai ketentuan yang berlaku. Ferry menjelaskan bahwa pelaporan tersebut harus dilakukan dalam waktu 24 jam setelah kejadian.
"Pelaporan ini dapat dilakukan dalam waktu 24 jam sejak tenaga kerja tertimpa kecelakaan kerja. Jika tidak dilaporkan dalam waktu tersebut, maka perusahaan harus menanggung biaya pengobatan terlebih dahulu, yang nantinya akan diganti oleh BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Untuk memudahkan proses pelaporan, BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan sistem aplikasi terintegrasi yang memungkinkan perusahaan mengajukan laporan secara daring. "Regulasi ini hadir juga sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh pekerja telah mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan," tambahnya.
Komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam Meningkatkan Layanan
Sistem pelaporan terintegrasi ini merupakan salah satu langkah nyata BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan pelayanan bagi para peserta. Dengan adanya sistem ini, diharapkan tidak ada lagi pekerja yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan haknya setelah mengalami kecelakaan kerja.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mengajak seluruh perusahaan di Banda Aceh untuk mengikutsertakan para pekerjanya dalam program perlindungan sosial ketenagakerjaan. Hal ini penting agar ketika kepala keluarga mengalami musibah, keluarga yang ditinggalkan tetap memiliki perlindungan ekonomi dan tidak jatuh ke dalam kategori miskin baru.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh pekerja di wilayah ini mendapatkan perlindungan maksimal. Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, beban keluarga pekerja yang mengalami musibah dapat lebih ringan," tegas Ferry.
Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai program jaminan sosial yang bertujuan melindungi tenaga kerja dari berbagai risiko. Program-program tersebut meliputi:
Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Menjamin biaya pengobatan serta santunan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja.
Jaminan Hari Tua (JHT): Tabungan jangka panjang bagi pekerja yang dapat dicairkan setelah memenuhi syarat tertentu.
Jaminan Pensiun (JP): Memberikan manfaat bulanan kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Memberikan bantuan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan agar dapat bertahan selama mencari pekerjaan baru.
Dengan semakin masifnya sosialisasi regulasi ini, diharapkan perusahaan dan pekerja semakin memahami hak dan kewajibannya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk memastikan perlindungan yang optimal bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.