JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk mengakuisisi PT Bank Victoria Syariah (BVIS) sebagai bagian dari strategi pemekaran Unit Usaha Syariah (UUS) BTN Syariah. Keputusan ini diambil untuk memperkuat bisnis perbankan syariah BTN dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang mewajibkan pemisahan unit usaha syariah dari induk usaha.
Akuisisi dan Restrukturisasi BTN Syariah
Dalam RUPST, pemegang saham menyetujui rencana akuisisi BVIS, yang akan menjadi langkah awal dalam pemisahan BTN Syariah sebagai bank umum syariah (BUS) independen. Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, menjelaskan bahwa pemisahan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023, yang mewajibkan pemisahan unit usaha syariah apabila asetnya telah mencapai ambang batas tertentu.
"Dengan kondisi tersebut, maka sesuai dengan ketentuan POJK, BTN wajib untuk melakukan pemisahan terhadap UUS perseroan," ujar Nixon dalam konferensi pers usai RUPST di Menara BTN, Jakarta Pusat.
Sebagai bagian dari rencana pemisahan ini, BTN telah menandatangani perjanjian jual beli bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) dengan para pemegang saham BVIS pada 20 Januari 2025. BTN akan mengambil alih 100 persen saham BVIS dari PT Victoria Investama Tbk, PT Bank Victoria International Tbk, dan Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta dengan total nilai transaksi mencapai Rp1,06 triliun.
Akuisisi ini akan dibiayai melalui dana internal BTN, yang telah disiapkan dalam rencana bisnis bank. Setelah mendapat persetujuan dari regulator, BTN Syariah akan dilebur ke dalam BVIS dan beroperasi sebagai bank umum syariah yang mandiri.
Regulasi dan Persetujuan Pemerintah
Sebagai bank BUMN, BTN harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Presiden untuk melaksanakan restrukturisasi ini. Selain itu, BTN berharap proses pemisahan ini dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif pajak sebagai bagian dari restrukturisasi perusahaan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada para pemegang saham atas persetujuan yang diberikan kepada BTN untuk melakukan aksi korporasi ini. Kami berharap proses selanjutnya dapat berjalan lancar sesuai dengan koridor ketentuan dan timeline yang telah ditetapkan," kata Nixon.
BTN menargetkan seluruh proses akuisisi dan pemisahan BTN Syariah selesai pada kuartal III-2025, sehingga bank syariah baru hasil spin-off dapat beroperasi sebelum akhir tahun ini. Dengan strategi ini, BTN Syariah diharapkan bisa tumbuh signifikan dalam beberapa tahun ke depan.
"BTN Syariah memiliki potensi besar untuk menjadi pesaing yang kuat di industri perbankan syariah nasional. Sebagai pemain utama di pasar KPR berbasis syariah di Indonesia, kami menargetkan aset BTN Syariah bisa mencapai Rp100 triliun dalam waktu tiga tahun ke depan," tambah Nixon.
Pembagian Dividen 25 Persen dari Laba Bersih
Selain menyetujui restrukturisasi BTN Syariah, pemegang saham BTN juga menyetujui pembagian dividen sebesar 25 persen dari laba bersih tahun buku 2024. Dari total laba bersih Rp3 triliun yang dibukukan BTN, sebesar Rp751,83 miliar akan dibagikan dalam bentuk dividen kepada pemegang saham.
Dividen yang dibagikan setara dengan Rp53,57 per lembar saham, dengan pembagian kepada Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang saham mayoritas sebesar 60 persen dan sisanya 40 persen kepada pemegang saham publik.
"Pemberian dividen sebesar 25 persen tetap akan menjaga rasio permodalan BTN pada 2025 di atas persyaratan regulator. Dengan adanya pembagian dividen ini, kami berharap dukungan investor terhadap BTN semakin kuat," kata Nixon.
Agenda Lain dalam RUPST BTN
Selain membahas akuisisi BVIS dan pembagian dividen, RUPST BTN juga menyetujui beberapa agenda penting lainnya, di antaranya:
Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024
Penetapan gaji, honorarium, serta fasilitas dan tunjangan bagi Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025
Pemberian tantiem atau insentif kinerja bagi Direksi dan Dewan Komisaris atas kinerja tahun 2024
Penunjukkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk audit laporan keuangan tahun 2025
Persetujuan atas jumlah plafon hapus tagih
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Perubahan susunan pengurus perseroan
Dengan berbagai keputusan strategis yang telah disepakati dalam RUPST ini, BTN optimistis dapat terus tumbuh dan memperkuat posisinya sebagai salah satu bank terkemuka di Indonesia, khususnya dalam sektor pembiayaan perumahan dan perbankan syariah.