JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang produk asuransi khusus untuk sektor fintech peer to peer (P2P) lending. Jenis asuransi yang akan diterapkan adalah asuransi kredit, yang bertujuan untuk melindungi pihak lender dari risiko yang muncul akibat kegagalan pembayaran pinjaman. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik inisiatif ini, dengan menyatakan dukungannya terhadap pengembangan asuransi kredit untuk industri fintech lending.
Kepala Hubungan Masyarakat AFPI, Kuseryansyah, menyatakan bahwa asuransi untuk fintech lending sebenarnya sudah menjadi mandat dan perlu disediakan. “Kami mendukung penuh upaya OJK untuk mendorong adanya asuransi kredit untuk fintech lending. Namun, formulasi teknis tentang produk ini masih dalam pembahasan,” ungkapnya saat ditemui di Jakarta Selatan.
Pembahasan Formula Asuransi Kredit oleh AFPI dan OJK
Kuseryansyah menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan diskusi intens dengan OJK dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk merumuskan teknis pelaksanaan produk asuransi ini. Dalam diskusi tersebut, diputuskan bahwa akan ada konsorsium perusahaan asuransi yang bertanggung jawab untuk merumuskan dan mengeksekusi produk asuransi kredit tersebut. “Ada rencana pembagian risiko yang akan dilakukan antara perbankan dan platform fintech lending. Rencananya, perbankan akan menanggung risiko sekitar 70% hingga 75%, sementara 25% sisanya akan ditanggung oleh platform fintech lending,” jelas Kuseryansyah.
Meskipun konsep dasar telah ditentukan, eksekusi teknisnya masih dalam tahap finalisasi dan pembahasan lebih lanjut. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada kesepakatan umum mengenai kehadiran asuransi kredit, rincian lebih lanjut mengenai penerapan dan teknis operasionalnya masih perlu disempurnakan.
Menyambut Baik Inisiatif Asuransi Kredit
Kuseryansyah menambahkan bahwa AFPI menyambut baik inisiatif pengembangan produk asuransi kredit ini. Dengan adanya konsorsium asuransi, produk asuransi ini diharapkan dapat segera diimplementasikan dengan memanfaatkan data pengguna yang ada di industri fintech lending. “Kami berharap dengan adanya konsorsium asuransi, produk ini bisa segera dieksekusi dan dipasarkan, memberikan perlindungan yang lebih bagi lender di industri fintech,” ujarnya.
Namun, Kuseryansyah juga mengingatkan bahwa proses pembahasan teknis, baik dari sisi asuransi maupun fintech lending, memerlukan waktu yang cukup. Percakapan mendalam antara AFPI dan AAUI diperlukan agar setiap aspek dari produk asuransi ini bisa diperhitungkan dengan matang, terutama terkait dengan keberlanjutan dan kesesuaian dengan kebutuhan pasar.
Tarif Premi dan Penyesuaian Risiko
Salah satu isu penting yang masih dalam pembahasan adalah soal tarif premi untuk produk asuransi kredit ini. Kuseryansyah mengungkapkan bahwa tarif premi yang ditetapkan harus seimbang antara risiko tinggi yang ada dalam sektor fintech lending dan kemampuan pasar untuk menanggungnya. “Jika tarif preminya terlalu tinggi, ini tentu akan menjadi beban yang berat bagi lender. Tetapi, jika tarif premi terlalu rendah, tentu pihak perusahaan asuransi juga akan mempertimbangkan ulang karena tidak menutup risiko yang ada,” jelasnya.
Oleh karena itu, Kuseryansyah menekankan pentingnya adanya keseimbangan dalam menentukan tarif premi yang tepat. “Kami bersama AAUI terus mendiskusikan hal ini untuk memastikan bahwa tarif premi yang ditetapkan bisa mencakup risiko namun tetap terjangkau bagi semua pihak,” tambahnya.
Asuransi Kredit: Opsi yang Wajib Ditawarkan
Meskipun produk asuransi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi para lender, Kuseryansyah mengungkapkan bahwa kemungkinan asuransi untuk fintech lending ini akan bersifat opsional. Namun, sesuai regulasi, setiap platform fintech lending tetap diwajibkan untuk menawarkan opsi asuransi kepada para lender. “Jadi, meskipun asuransi ini bersifat opsional, platform fintech lending wajib menawarkan pilihan asuransi. Jika lender ingin mengasuransikan pinjaman mereka, tentu kami akan mencarikannya,” jelas Kuseryansyah.
Dengan adanya asuransi ini, diharapkan para lender dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari risiko kerugian akibat gagal bayar oleh peminjam. Ini juga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor fintech lending, yang selama ini masih dianggap berisiko tinggi bagi sebagian orang.
Target Realisasi pada 2025
Kuseryansyah optimis bahwa produk asuransi kredit untuk sektor fintech lending bisa terealisasi pada tahun ini, jika tidak ada hambatan lebih lanjut dalam pembahasan teknis. “Kami berharap setelah seluruh pembahasan teknis selesai, produk asuransi ini dapat segera diluncurkan dan memberikan manfaat bagi industri fintech lending dan juga para lender yang terlibat,” ujarnya.
Secara keseluruhan, pengembangan asuransi kredit untuk sektor fintech P2P lending ini merupakan langkah positif yang dapat memperkuat ekosistem fintech di Indonesia. Dengan adanya perlindungan lebih bagi lender, diharapkan sektor ini dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan.