JAKARTA - Dalam upayanya untuk meningkatkan tata kelola industri asuransi kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merumuskan peraturan baru yang diharapkan akan membawa perubahan signifikan dalam dunia asuransi kesehatan di Indonesia. Peraturan ini dirancang untuk memberikan manfaat yang seimbang baik bagi konsumen maupun industri asuransi, dengan fokus utama pada transparansi dan perlindungan konsumen.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, regulasi yang sedang dalam tahap penyusunan ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan yang komprehensif. "Regulasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, baik dari sisi nasabah dengan meningkatkan transparansi dan perlindungan konsumen—maupun dari sisi perusahaan asuransi, dengan menciptakan ekosistem yang lebih sehat dan berkelanjutan dalam ekosistem asuransi kesehatan," ungkap Ogi.
Tahap Diskusi dan Inklusivitas dalam Pembentukan Regulasi
Saat ini, OJK berada pada tahap diskusi intensif dengan pelaku industri asuransi dan asosiasi terkait untuk mematangkan aturan baru tersebut. Proses yang inklusif ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi ini akan benar-benar dapat diterapkan dan menguntungkan semua pihak yang terlibat. Ogi menegaskan pentingnya kolaborasi dalam menyusun regulasi yang akan membawa perubahan besar dalam industri asuransi kesehatan.
"Dalam proses penyusunan regulasi ini, kami menitikberatkan pada masukan dari para pelaku industri agar aturan yang akan diberlakukan nanti benar-benar relevan dan aplikatif," jelas Ogi. Ogi juga memberi perhatian pada peran Medical Advisory Board (MAB) yang dipandang sebagai praktik terbaik di tingkat global. "Adanya MAB merupakan salah satu best practices secara global yang bertujuan untuk memberikan nasihat, pendapat, dan melakukan telaah utilisasi sehingga proses underwriting produk asuransi kesehatan menjadi lebih baik," tambah Ogi.
Pengaruh Skema JKN dan Coordination of Benefit (CoB)
Ogi tidak ketinggalan menyoroti hubungan antara skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola pemerintah dan aturan baru ini. Skema JKN sendiri diatur oleh pemerintah dengan berbagai pertimbangan yang turut memperhitungkan faktor internal dan eksternal.
Terkait dengan mekanisme Coordination of Benefit (CoB), Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan pada September 2024 yang mengatur mekanisme ini. Walaupun demikian, Ogi menjelaskan bahwa aturan tambahan masih diperlukan agar implementasi CoB bisa maksimal. "Kami melihat perlunya aturan lebih lanjut untuk memastikan mekanisme CoB dapat diimplementasikan secara optimal, sehingga mampu memaksimalkan manfaat bagi semua pihak yang terlibat," ujar Ogi.
Implikasi dan Harapan ke Depan
Regulasi baru ini diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam perjalanan industri asuransi kesehatan di Indonesia. Dengan berfokus pada transparansi, perlindungan konsumen, dan praktik terbaik internasional, OJK berharap bahwa peraturan ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk asuransi kesehatan, tetapi juga membantu industri asuransi agar lebih kompetitif di pasar global.
"Tujuan kami adalah untuk menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi semua pihak," tutup Ogi. Regulasi ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan kontribusi premi asuransi kesehatan dalam Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, sejalan dengan strategi OJK untuk menggenjot peran industri asuransi dalam perekonomian nasional.
Upaya OJK dalam menyusun regulasi baru untuk asuransi kesehatan menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak pada perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri. Melalui diskusi yang inklusif dan penerapan praktik global terbaik, diharapkan regulasi ini dapat menghadirkan industri asuransi kesehatan yang lebih transparan, adil, dan berdaya saing di tingkat internasional. Keberadaan Medical Advisory Board dan mekanisme Coordination of Benefit yang selaras dengan kebijakan pemerintah menunjukkan betapa pentingnya sinergi antara berbagai pemangku kepentingan dalam membangun sistem asuransi kesehatan yang kuat dan terpercaya.