JAKARTA - Bekasi mengalami tantangan serius dalam pengelolaan sampahnya seiring meningkatnya timbunan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bantargebang dan Sumur Batu yang mendekati batas kapasitas. Desakan untuk mewujudkan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik semakin menguat setelah pembatalan tender yang ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi pada Juni 2024. Proyek yang semula diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 ini terhenti, meninggalkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat tentang masa depan program tersebut.
Perlunya Solusi Konkret dan Berkelanjutan
Komarudin, mantan Anggota DPRD Kota Bekasi, menjadi salah satu pihak yang menyoroti lambannya tindak lanjut dari pembatalan tender tersebut. Menurut Komarudin, pembatalan tanpa diikuti langkah konkret seperti perbaikan regulasi atau penyelenggaraan tender ulang tidak akan menyelesaikan masalah. "Setelah pembatalan itu, apakah ada perbaikan? Ada tindak lanjut? Ada tender ulang? Masyarakat tidak pernah mengetahui," ungkap Komarudin, menggarisbawahi pentingnya transparansi dan langkah konkret dari pemerintah daerah.
Sebagai warga yang tinggal di dekat TPA Bantargebang, Komarudin menyatakan harapan yang tinggi terhadap kepemimpinan baru yang diharapkan dapat merealisasikan proyek strategis nasional (PSN) ini. Ia menekankan pentingnya sinergi komunikasi antara Wali Kota Bekasi yang baru dengan Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Pramono Anung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mempercepat proses pembangunan instalasi pengolahan sampah berbasis teknologi.
Urgensi Kapasitas TPA dan Risiko Lingkungan
Kondisi TPA Bantargebang dan Sumur Batu yang hampir penuh menjadi sorotan utama dalam wacana pengelolaan sampah ini. Jika tidak ditangani segera, kapasitas TPA yang nyaris melebihi batas ini akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. "Dalam satu hingga dua tahun ke depan, ini bisa menjadi masalah serius. Bahkan berbahaya karena ketinggian sampah sudah melebihi batas," ungkap Komarudin, menggambarkan situasi kritis yang dihadapi Kota Bekasi.
Sebagai bagian dari proyek strategis, manfaat instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik tak hanya memberikan solusi atas permasalahan penumpukan sampah, tetapi juga menawarkan sumber energi terbarukan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Komarudin bahkan menyoroti potensi reduksi sampah hingga 4.000 ton jika masing-masing wilayah seperti Jawa Barat, Kota Bekasi, dan DKI Jakarta mengikuti program ini dengan kapasitas optimal.
Regulasi sebagai Pekerjaan Rumah Besar
Raden Gani Muhamad, Pj Wali Kota Bekasi saat ini, menyadari bahwa masalah pengolahan sampah masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah Kota Bekasi. Dia menegaskan bahwa regulasi daerah perlu diperbaiki agar proyek pengolahan sampah berbasis teknologi ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Pada prinsipnya, saya mendukung PSN ini. Tapi regulasinya harus dirapikan agar pelaksanaannya berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah hukum," tegas Raden Gani Muhamad.
Masyarakat Bekasi kini menantikan langkah nyata dari kepemimpinan yang baru untuk mengatasi masalah sampah ini. Implementasi proyek pengolahan sampah yang berbasis teknologi tidak hanya akan mengurangi beban di TPA, tetapi juga bisa menjadi pemicu peralihan ke sumber energi berkelanjutan yang lebih ramah lingkungan.
Di tengah keterbatasan kapasitas dan risiko lingkungan yang semakin mendesak, tindak lanjut atas implementasi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 ini dinilai krusial. Kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, provinsi, dan nasional diharapkan dapat membangun sistem yang lebih baik dalam pengelolaan sampah, sehingga krisis kapasitas TPA dan dampak negatifnya bisa segera ditanggulangi.
Sebagai langkah ke depan, transparansi dan komunikasi aktif dengan masyarakat adalah kunci agar publik dapat memahami dan mendukung kebijakan ini. Masyarakat tidak hanya menuntut hasil yang cepat, tetapi juga ingin diyakinkan bahwa solusi yang dihadirkan bersifat berkelanjutan dan membawa manfaat luas bagi lingkungan serta kehidupan sehari-hari.
Dengan PMI kawasan seperti Jakarta mendukung penuh pelaksanaan proyek inovatif ini, harapannya, energi dari pengolahan sampah tidak sebatas mengikis permasalahan lokal tetapi juga memberi dampak positif bagi lingkungan hidup dan kesejahteraan. Keseriusan dalam menghadapi krisis sampah ini harusnya menjadi prioritas utama, bukan hanya bagi Kota Bekasi tetapi juga seluruh wilayah yang terlibat dalam pengurangannya.