NIAS UTARA– Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan pertalite yang dirasakan oleh pelaku usaha perikanan di Kabupaten Nias Utara mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah. Dalam upaya mencari solusi efektif, Dinas Perikanan Kabupaten Nias Utara menggelar rapat koordinasi di Pendopo Kabupaten Nias Utara pada Rabu, 18 Desember 2024. Rapat ini menjadi tindak lanjut dari pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) yang telah diselenggarakan sebelumnya pada 16 Desember 2024, dipimpin oleh Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Asisten Bupati Nias Utara Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Nias Utara, serta Sales Branch Manager Rayon IV Sibolga PT. Pertamina Patra Niaga. Turut hadir pula Kasat Reskrim Polres Nias, Kapolsek Tuhemberua, Kapolsek Lotu, dan Kapolsek Lahewa. Selain itu, melengkapi barisan pemangku kepentingan adalah perwakilan dari SPBU-SPBU setempat, Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Nias Utara beserta pejabat terkait, dan tidak ketinggalan para perwakilan kelompok nelayan dan koperasi nelayan di Nias Utara.
Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Nias Utara, Terima Syukur Zebua, menjelaskan poin-poin penting yang disepakati dalam rapat tersebut. Ia mengatakan, "Pelaku usaha perikanan yang memiliki kapal dengan tonase 0-5 GT diharuskan menggunakan Surat Rekomendasi pembelian JBKP, sementara itu kapal dengan tonase >5 GT hingga 30 GT membutuhkan Surat Rekomendasi pembelian JBT untuk mendapatkan akses ke BBM bersubsidi."
Keputusan ini mencakup penyaluran JBT dan JBKP di empat lokasi SPBU di Kabupaten Nias Utara, yaitu Lahewa, Lahewa Timur, Alasa, dan Sitolu Ori. Selain itu, untuk penerbitan Surat Rekomendasi pembelian BBM, Dinas Perikanan Kabupaten Nias Utara harus memprosesnya, di mana Kepemilikan kapal akan didokumentasikan oleh KPLP Lahewa dengan Penerbitan Pas Kecil sebagai dasar penerbitan rekomendasi pembelian JBT/JBKP.
Lebih lanjut, Terima Syukur Zebua menekankan pentingnya mematuhi BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 terkait Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. "Dari hasil rapat koordinasi, telah disepakati untuk mematuhi dan melaksanakan rekomendasi ini secara bersama," ujarnya.
BBM merupakan kebutuhan vital bagi industri perikanan di wilayah ini, mengingat kapal-kapal nelayan sangat bergantung pada ketersediaan bahan bakar untuk kelangsungan operasi mereka di laut. Oleh karena itu, kelangkaan BBM yang belakangan sering terjadi, menimbulkan dampak signifikan bagi produktivitas dan kesejahteraan para nelayan. "Kami berharap kebijakan ini bisa menjadi solusi jangka panjang bagi pelaku usaha perikanan di Nias Utara," tambah Terima Syukur.
Implementasi dari hasil rapat ini diharapkan menjadi panduan dalam penyaluran BBM bersubsidi kepada nelayan di Kabupaten Nias Utara. Dinas Perikanan berkomitmen untuk memfasilitasi proses penerbitan surat rekomendasi dan memastikan bahwa alokasi BBM bersubsidi tepat sasaran. Harapan besar dipikul dari langkah konkret ini untuk menghidupkan kembali sektor perikanan lokal yang telah terdampak secara signifikan oleh kelangkaan BBM beberapa waktu terakhir.
Melalui langkah ini, pemerintah daerah berharap mampu menstabilkan pasokan BBM di kalangan pelaku usaha perikanan, sehingga berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat nelayan, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah berbasis perikanan. Dengan lebih dari satu cara, pertemuan ini mencerminkan upaya kolaboratif antara pemerintah, pelaku bisnis, dan komunitas nelayan dalam menangani tantangan kebutuhan energi di sektor perikanan.