JAKARTA - Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di tanah air. Menyongsong tahun 2025, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan bocoran tentang skema baru insentif motor listrik. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang berfokus pada bantuan subsidi harga secara langsung, insentif tahun 2025 mendatang akan lebih fokus pada pengurangan pajak.
Agus menegaskan bahwa skema insentif ini akan mengadopsi mekanisme Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). “Kalau insentif motor listrik beda dengan yang tahun ini dan tahun lalu. Kalau tahun ini kan kita berikan bantuan pengaturan harga, cash bagi pembeli," terang Agus dalam keterangannya pada Senin, 23 Desember 2024. "Tapi yang nanti (2025) kita masukkan dalam paket yang sudah ada, penambahannya untuk motor listrik itu adalah PPN. PPN yang ditanggung oleh pemerintah, PPN DTP," lanjutnya.
Rencana kebijakan yang sedang disiapkan oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan Kemenko Perekonomian ini menargetkan motor listrik yang berbasis produksi baru. Dengan kata lain, insentif PPN DTP hanya akan diberikan kepada motor listrik yang diproduksi secara masal dan baru dari pabrik. "Ini catatan ya, kebijakan PPN DTP motor listrik itu (untuk) yang basisnya produksi. Kan sebelumnya kan ada konversi. Nah itu konversi tidak lagi diberikan oleh pemerintah PPN DTP-nya. Tapi yang produksi, artinya motor-motor baru yang keluar dari pabrik. Yang keluar dari pabrik," tegas Agus.
Sebelumnya, pada tahun 2023 dan 2024, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik yang terdaftar dalam Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira). Namun, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin, Widodo SA Cahyanto, mengisyaratkan perubahan pola insentif untuk tahun depan. "Kemungkinan polanya (insentif) berbeda (dari sebelumnya) tapi masih, sedang kami susun," kata Eko kepada wartawan di CIBIS Park, Jakarta Selatan.
Lebih jauh, Eko menjelaskan bahwa Kemenperin saat ini sedang melakukan evaluasi terhadap program subsidi sebelumnya. Tujuannya untuk mendapatkan skema insentif yang lebih efektif dan tepat sasaran. "Kami sedang menghitung, mengevaluasi program yang dua tahun ini, 2023, 2024, untuk menyiapkan insentif khusus untuk kendaraan bermotor roda dua listrik di tahun depan," ujarnya.
Selain itu, data Sisapira menunjukkan peningkatan signifikan dalam penyaluran subsidi motor listrik kepada masyarakat, dengan 63.157 unit disalurkan pada tahun 2024. Angka ini menunjukkan peningkatan pesat dibandingkan dengan 11.532 unit yang disalurkan pada tahun 2023. Hal ini menjadi aspek penting yang dipertimbangkan dalam pembentukan kebijakan baru untuk tahun 2025.
Sejalan dengan itu, kebijakan baru juga mempertimbangkan efisiensi insentif untuk kendaraan dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) tertentu. Menurut ketentuan yang ada, PPN DTP ditetapkan sebesar 1 persen untuk kendaraan dengan TKDN di atas 40 persen, dengan variasi lebih lanjut untuk kategori bus. Bahkan, subsidi untuk konversi kendaraan listrik roda dua telah mengalami kenaikan, sebagaimana diatur dalam peraturan terbaru dari Kementerian ESDM.
Ke depannya, dengan penerapan PPN DTP untuk motor listrik produksi pabrik, pemerintah berharap bisa mencapai target adopsi yang lebih tinggi sambil mendukung industri otomotif dalam negeri. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mendorong penggunaan kendaraan listrik tetapi juga menciptakan lapangan kerja baru di sektor industri. Dengan kebijakan baru tersebut, diharapkan Indonesia dapat mempercepat transisi menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.