Transportasi

PPN 12 Persen Tidak Berlaku untuk Transportasi Umum, Dirut DAMRI Tegaskan Keputusan Pemerintah

PPN 12 Persen Tidak Berlaku untuk Transportasi Umum, Dirut DAMRI Tegaskan Keputusan Pemerintah
PPN 12 Persen Tidak Berlaku untuk Transportasi Umum, Dirut DAMRI Tegaskan Keputusan Pemerintah

JAKARTA - Pengumuman resmi dari Direktur Utama Perum DAMRI, Setia N Milatia Moemin, menegaskan bahwa harga tiket transportasi umum tetap stabil dan tidak terpengaruh oleh kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan menjadi 12 persen mulai Januari 2025. Keputusan ini diresmikan pada 21 Desember 2024 melalui peraturan yang menegaskan bahwa transportasi umum dikecualikan dari kenaikan PPN ini.

Setia menekankan bahwa peraturan yang tertulis dalam Nomor 3 Tahun 2024 secara eksplisit menyebutkan bahwa transportasi umum tidak terkena dampak dari kenaikan PPN. "Jadi awalnya ada pengecualian untuk transportasi publik, namun sekarang sudah jelas tertulis bahwa public transport tidak kena PPN, ini adalah untuk kemaslahatan masyarakat banyak," ujar Setia di Jakarta, Senin.

Pernyataan ini juga didukung oleh Direktur Utama PT KAI (Persero) Didiek Hartantyo. Ia mengimbau masyarakat agar tidak merasa khawatir akan adanya kenaikan PPN tersebut. "Sudah jelas kita nggak kena, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir," kata Didiek.

Dengan adanya pernyataan resmi dari dua pemimpin besar sektor transportasi ini, masyarakat dapat lebih tenang untuk terus menggunakan transportasi umum tanpa adanya kenaikan harga yang disebabkan oleh naiknya tarif PPN. Kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dan memastikan adanya akses transportasi yang terjangkau.

Pemerintah telah menetapkan barang dan jasa yang masuk dalam kategori premium sebagai sasaran utama pengenaan PPN 12 persen. Beberapa kategori yang termasuk di antaranya adalah bahan makanan premium seperti beras premium, buah-buahan premium, daging wagyu dan kobe, ikan seperti salmon premium dan tuna premium, serta udang dan crustacea premium seperti king crab.

Selain itu, kategori jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen meliputi jasa pendidikan yang biaya sekolahnya mencapai ratusan juta, jasa pelayanan kesehatan medis premium, serta listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 VA. Kategorisasi ini dianggap sebagai wujud asas keadilan dalam penyusunan instrumen fiskal.

Tidak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk mendukung beberapa sektor penting dalam masyarakat, seperti rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, kendaraan listrik dan hibrida, serta sektor properti. Langkah ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.

Untuk mendukung keberlanjutan kebijakan ini, banyak perusahaan transportasi melakukan berbagai upaya inovatif dan teknologi untuk meningkatkan layanan mereka. Misalnya, Damri dilaporkan meluncurkan 90 bus listrik baru untuk melayani Koridor TransJakarta, sebuah langkah besar menuju pengurangan emisi karbon dan peningkatan efisiensi energi.

Selain itu, Damri juga tengah mempersiapkan 161 angkutan gratis bagi penonton MotoGP Mandalika 2024, menunjukkan komitmen Damri dalam mendukung acara besar tersebut dan memberikan kemudahan akses transportasi bagi masyarakat.

Secara keseluruhan, dengan pengecualian transportasi umum dari kenaikan PPN 12 persen, pemerintah berkomitmen untuk tetap menyediakan layanan transportasi yang terjangkau dan berkualitas bagi masyarakat luas. Keputusan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat serta mendorong penggunaan transportasi umum yang lebih luas sebagai bagian dari upaya menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Keputusan ini adalah kabar gembira bagi banyak pihak yang mengandalkan transportasi umum untuk aktivitas sehari-hari mereka. Semoga kebijakan ini dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi perekonomian dan kehidupan masyarakat di seluruh Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index