AMBON - Dalam langkah proaktif untuk meningkatkan transparansi dan keamanan dalam pengelolaan senjata api dinas, Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melakukan tindakan tegas dengan menarik seluruh senjata api yang dipegang oleh personelnya. Penarikan ini merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi serta pengamanan senjata api agar pelaksanaan tugas kepolisian dapat dilakukan secara optimal dan profesional.
Penarikan senjata api dilakukan serentak di seluruh satuan kerja Polda Maluku. Brigjen Samudi, Wakapolda Maluku, dalam pernyataannya di Ambon pada hari Senin, menegaskan pentingnya tindakan ini. "Senjata yang masih dipegang personel, hari ini diwajibkan untuk diserahkan seluruhnya," ujarnya. Penarikan bertujuan untuk memastikan bahwa senjata api digunakan sesuai dengan aturan dan standar keamanan yang berlaku.
Seluruh senjata yang ditarik dari personel akan disimpan di gudang Biro Logistik Polda Maluku. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan senjata api dinas secara lebih transparan dan akuntabel. Dalam penerapannya, tindakan ini mendapat pengawasan ketat dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan.
Pengecekan senjata api ini dilangsungkan di lapangan Letkol Pol (Purn) Chr. Tahapary, Kota Ambon. Hal ini merupakan tindak lanjut dari telegram yang diterbitkan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri serta arahan dari Kapolda Maluku terkait pengecekan dan penarikan senjata api dinas. Setelah senjata api dikumpulkan, senjata tersebut akan dikelompokkan berdasarkan satuan kerja (Satker), dan dibuatkan berita acara penitipan lengkap dengan dokumentasi yang diperlukan.
Upaya penarikan senjata api dinas ini juga mencerminkan keseriusan Polda Maluku dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi di hadapan publik. Brigjen Samudi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi secara berkala terhadap penggunaan senjata api dinas. "Kami berkomitmen untuk menjadikan Polda Maluku sebagai institusi yang bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat. Penarikan senpi ini bukan untuk melemahkan tugas personel, melainkan memastikan bahwa penggunaan senjata api benar-benar sejalan dengan prinsip hukum dan keamanan," ungkapnya.
Langkah ini mendapat perhatian luas, memastikan bahwa penggunaan senjata api oleh personel kepolisian tetap berada di jalur yang benar dan tidak disalahgunakan. Dalam hal ini, Brigjen Samudi juga meminta dukungan dari masyarakat untuk melaporkan jika ada indikasi penyalahgunaan senjata api oleh personel kepolisian.
Acara pengecekan dan penarikan senjata api ini dihadiri oleh sejumlah pejabat utama Polda Maluku, termasuk Wakapolda, Karo SDM, Direktur Intelkam, Direktur Lantas, Direktur Resnarkoba, Direktur Samapta, Direktur Pamobvit, Komandan Satuan (Dansat) Brimob, Kabid Humas, Kabid TIK, Kabid Kum, dan Kepala Sekolah Polisi Negara (Ka SPN) Polda Maluku. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan betapa pentingnya langkah ini dalam menjaga keamanan dan efisiensi kepolisian di wilayah Maluku.
Dengan upaya penertiban ini, Polda Maluku berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Diharapkan, langkah strategis ini dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam menjaga integritas dan profesionalisme kepolisian di Indonesia.
Penarikan senjata ini menjadi salah satu langkah konkret Polda Maluku dalam memastikan pengelolaan senjata api berada di bawah kendali penuh institusi, sehingga peran dan fungsi kepolisian tetap dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan senjata. Meski demikian, Polda Maluku menegaskan bahwa tugas-tugas kepolisian akan tetap dijalankan dengan optimal meski ada restrukturisasi dalam pengelolaan senjata api.