JAKARTA – Dalam upaya untuk meningkatkan investasi dan mempercepat proses eksplorasi minyak dan gas bumi (migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan langkah strategis dengan memangkas jumlah izin eksplorasi yang dibutuhkan di sektor tersebut. Langkah ini diharapkan dapat menarik minat lebih banyak investor sekaligus mempercepat peningkatan kapasitas produksi migas dalam negeri.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa pemerintah telah berhasil mengurangi jumlah izin yang diperlukan dari 320 menjadi hanya 140 izin. "Kami ingin memastikan bahwa eksplorasi migas tidak terhambat oleh birokrasi yang rumit. Kami telah memangkas ratusan perizinan untuk mempercepat eksplorasi migas di Indonesia," ujar Bahlil dalam pernyataannya di Jakarta seperti dilaporkan oleh Antara pada Minggu, 29 Desember 2024.
Langkah ini bukan hanya sebatas pengurangan izin, tetapi juga melibatkan pembaruan skema kontrak dalam industri migas. Penerapan skema baru kontrak kerja sama minyak dan gas bumi berbentuk gross split adalah salah satu inovasi yang diterapkan Kementerian ESDM. Menurut Bahlil, skema ini akan memberikan insentif yang lebih menarik bagi investor global dan memacu investasi di sektor hulu migas. "Skema yang baru ini lebih kompetitif dan dirancang untuk menarik minat investor global. Diharapkan dapat mempercepat peningkatan kapasitas produksi migas dalam negeri," tambah Bahlil.
Pembaruan kontrak kerja sama ini sudah mulai diterapkan dalam penandatanganan kerja sama wilayah kerja minyak dan gas bumi Central Andaman. Ini adalah wilayah kerja pertama yang menggunakan skema gross split yang baru. Konsorsium Harbour Energy Central Andaman Ltd dan Mubadala Energy (Central Andaman) Rsc Ltd, yang bertindak sebagai kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), telah melakukan pembayaran bonus tanda tangan sebesar 300.000 dolar AS dan jaminan pelaksanaan sebesar 1,5 juta dolar AS. Harbour Energy bertindak sebagai operator dalam konsorsium ini.
Kontrak WK Central Andaman ini adalah sejarah baru bagi investasi sektor migas Indonesia. Ini merupakan kontrak pertama yang mematuhi ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, yang menggantikan regulasi sebelumnya yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017. Selain itu, telah ditetapkan pula Kepmen ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Aturan baru ini memberikan kepastian bagi hasil yang diterima kontraktor, yang dapat mencapai antara 75 hingga 95 persen, dibandingkan dengan kontrak sebelumnya yang sangat variatif dan bisa sangat rendah.
Langkah pembaruan ini mendapatkan apresiasi dari industri karena dinilai memberikan keseimbangan antara kepentingan kontraktor dan pemerintah. Satu di antara poin penting dalam aturan ini adalah memastikan bagi hasil yang lebih adil bagi para kontraktor. "Dengan kepastian seperti ini, kami berharap dapat mendorong lebih banyak pemain di industri migas untuk berinvestasi dan melakukan eksplorasi di tanah air," ujar Bahlil.
Pemerintah berharap bahwa penyederhanaan birokrasi ini akan memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi investasi yang menarik dalam industri migas global. Pengurangan izin dan reformasi kontrak ini merupakan bagian dari dorongan luas untuk meningkatkan efisiensi sektor energi di negara ini. Ini juga merupakan langkah signifikan dalam upaya membawa lebih banyak investasi asing dan menciptakan lebih banyak pekerjaan di sektor ini.
Secara keseluruhan, perubahan dalam kebijakan ini merupakan langkah maju yang diharapkan dapat menghidupkan kembali gairah industri migas di Indonesia. Dengan pengurangan izin dan adopsi skema kontrak baru yang lebih kompetitif dan transparan, diharapkan pertumbuhan ekonomi akan mendapatkan dorongan yang kuat dari sektor migas.
Pemerintah juga terus berkomitmen untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara tujuan investasi migas terdepan di Asia Tenggara. Langkah ini selaras dengan visi pemerintah untuk meningkatkan ketahanan energi nasional dan memaksimalkan manfaat sumber daya alam negara demi kesejahteraan bangsa.
Dengan kebijakan progresif seperti pengurangan izin eksplorasi dan pembaruan skema kontrak ini, sektor migas Indonesia kini berdiri di ambang potensi pertumbuhan yang signifikan. Semua mata tertuju pada Indonesia untuk melihat bagaimana langkah-langkah ini akan terungkap di lapangan dan seberapa jauh mereka dapat mendorong perekonomian negara ke depan.