JAKARTA – Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengonfirmasi bahwa eks CEO dan Co-Founder PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus tindak pidana yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan. OJK kini bekerja sama dengan penegak hukum untuk proses pengembalian Adrian Gunadi ke Indonesia.
"Yang bersangkutan sudah tersangka. Kita bekerja sama dengan penegak hukum. Kita ikhtiar untuk mengembalikannya ke Indonesia," ujar Agusman kepada wartawan.
Kasus ini mulai menarik perhatian publik setelah Adrian Gunadi, yang sebelumnya menjabat sebagai CEO di perusahaan fintech Investree, dikabarkan terlibat dalam dugaan pelanggaran serius terkait sektor jasa keuangan. Pihak OJK, yang merupakan lembaga pengawas utama dalam sektor keuangan Indonesia, kini tengah memfokuskan upaya untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik dan Adrian Gunadi dapat segera kembali ke tanah air untuk menghadapi dakwaan yang ditujukan kepadanya.
Keterlibatan Investree dalam Kasus Ini
PT Investree Radika Jaya, yang didirikan oleh Adrian Gunadi, adalah perusahaan teknologi finansial (fintech) yang bergerak di bidang pembiayaan dengan menggunakan platform digital untuk menghubungkan peminjam dan pemberi pinjaman. Perusahaan ini telah memperoleh izin resmi dari OJK untuk beroperasi di Indonesia dan berkontribusi dalam ekosistem fintech tanah air.
Namun, meskipun perusahaan tersebut telah berhasil menarik perhatian banyak investor dan mendapatkan pengakuan di industri fintech, beberapa bulan terakhir telah muncul sejumlah isu terkait operasional Investree, yang akhirnya memicu penyelidikan. Sanksi yang diberikan kepada perusahaan dan Adrian Gunadi berhubungan dengan dugaan pelanggaran yang melibatkan penyalahgunaan dana, masalah dengan kepatuhan terhadap regulasi keuangan, dan kemungkinan tindak pidana lainnya yang merugikan investor serta pemangku kepentingan.
Pengakuan Adrian Gunadi
Sebelumnya, Adrian Gunadi sempat buka suara terkait masalah yang dihadapi Investree, terutama terkait dengan keputusan OJK untuk mencabut izin usaha perusahaan fintech tersebut. Dalam sebuah pesan singkat yang diterima oleh CNBC Indonesia pada Rabu, 23 Oktober 2024, Adrian menyampaikan bahwa pihaknya tengah menunggu suntikan modal dari investor Qatar yang diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi.
"Kami sedang menyelesaikan persetujuan dari Kementerian untuk pencairan dari investasi Qatar. Belum bisa bicara banyak. Namun, kami akan menyelesaikan masalah tersebut," ungkap Adrian dalam pesan singkat yang diterima pada pukul 02:46 WIB dini hari tersebut.
Pernyataan Adrian Gunadi mengindikasikan bahwa Investree sedang berusaha mencari solusi melalui jalur pendanaan baru yang diharapkan dapat memperbaiki kondisi finansial dan operasional perusahaan. Adrian, yang disebut-sebut sedang berada di luar negeri saat itu, menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan masalah perusahaan dengan berfokus pada pencairan investasi yang diperlukan untuk memperbaiki situasi yang tengah dihadapi.
Namun, dalam perkembangan terbaru, terungkap bahwa meskipun Adrian berupaya untuk mengatasi masalah dengan pencairan dana dari investor asing, pihak OJK justru telah menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam sebuah kasus tindak pidana sektor jasa keuangan. Dalam laporan yang tersebar di media sosial, bahkan diketahui bahwa Adrian tengah berada di Doha, Qatar, bersama beberapa kerabatnya, yang menimbulkan pertanyaan terkait upaya untuk menghindari proses hukum di Indonesia.
Tindak Lanjut OJK dan Kerja Sama dengan Penegak Hukum
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, menegaskan bahwa OJK tidak hanya fokus pada penegakan regulasi terkait sektor jasa keuangan, tetapi juga bekerja sama dengan pihak penegak hukum untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap Adrian Gunadi berjalan dengan adil dan transparan.
"OJK kini tengah bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengembalikan Adrian Gunadi ke Indonesia, sehingga proses hukum dapat segera dilaksanakan," jelas Agusman. OJK juga menyatakan komitmennya untuk mendukung penyelesaian masalah ini, agar sistem keuangan Indonesia tetap berjalan dengan baik dan tidak ada pihak yang dirugikan akibat tindakan yang melanggar hukum.
Sementara itu, pihak kepolisian dan otoritas terkait telah melakukan investigasi lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan Adrian Gunadi dan Investree. Penyidik juga tengah mengumpulkan bukti-bukti yang relevan untuk proses hukum yang lebih lanjut. Para pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan Adrian Gunadi dan Investree juga dipersilakan untuk melapor ke pihak berwajib guna mendukung penyelesaian kasus ini.
Harapan untuk Perbaikan dalam Industri Fintech Indonesia
Kasus ini menjadi sorotan penting dalam industri fintech Indonesia, yang belakangan ini berkembang pesat. OJK berharap bahwa proses hukum terhadap Adrian Gunadi dan Investree dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku industri fintech di Indonesia untuk lebih menjaga integritas dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.
Dengan semakin berkembangnya sektor fintech di Indonesia, OJK menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek operasional perusahaan fintech, agar industri ini dapat terus berkembang dengan sehat dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kasus yang menimpa Adrian Gunadi, eks CEO Investree, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana sektor jasa keuangan, memunculkan banyak pertanyaan mengenai bagaimana perkembangan lebih lanjut dalam proses hukum ini. OJK kini bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengembalikan Adrian ke Indonesia, sementara perusahaan Investree berupaya mencari solusi melalui pendanaan investor luar negeri. Ini menjadi ujian bagi regulasi fintech Indonesia dalam menjaga sistem keuangan agar tetap aman, transparan, dan terpercaya.