Pemerintah Terbitkan PP Penghapusan Piutang Macet UMKM, Bank Pelat Merah Dukung Pemulihan dengan Penghapusan Piutang Rp 10 Triliun

Pemerintah Terbitkan PP Penghapusan Piutang Macet UMKM, Bank Pelat Merah Dukung Pemulihan dengan Penghapusan Piutang Rp 10 Triliun
Pemerintah Terbitkan PP Penghapusan Piutang Macet UMKM, Bank Pelat Merah Dukung Pemulihan dengan Penghapusan Piutang Rp 10 Triliun

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang memberikan angin segar bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aturan ini memberikan kesempatan bagi UMKM yang memiliki kredit macet untuk mendapatkan penghapusan piutang, sebuah langkah yang diharapkan dapat mendorong pemulihan dan perkembangan sektor UMKM yang vital bagi perekonomian Indonesia.

Dengan disahkannya PP ini, bank-bank milik negara (Himbara) kini memiliki payung hukum yang jelas untuk menghapuskan piutang macet yang memenuhi kriteria tertentu. Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi solusi bagi banyak pelaku UMKM yang kesulitan mengatasi tunggakan utang mereka.

Implementasi Penghapusan Piutang Macet Oleh Bank Pelat Merah

Mahendra Siregar, Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan bahwa pihaknya akan memantau dan memastikan agar bank-bank pelat merah segera mengimplementasikan aturan tersebut. Salah satu tindakan yang akan dilakukan adalah menghapuskan catatan kredit macet di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sehingga nasabah yang mendapatkan penghapusan piutang dapat kembali mengakses pembiayaan dari perbankan.

“Perbankan harus segera melaksanakan kebijakan ini. Selain pemantauan, kami juga akan memastikan penghapusan catatan kredit macet di SLIK, sehingga nasabah yang terlibat bisa mendapatkan kesempatan untuk mengajukan pembiayaan baru,” kata Mahendra di Hotel Westin Jakarta.

Menurut Mahendra, langkah ini diambil agar para UMKM yang terkena dampak kredit macet dapat kembali beroperasi dengan akses pembiayaan yang lebih mudah. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan sektor usaha yang selama ini terdampak oleh situasi ekonomi yang tidak menentu.

Kriteria Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM

Menteri Koperasi dan UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan piutang ini dapat mencakup hingga sekitar 1 juta pelaku UMKM dengan total nilai piutang yang diperkirakan mencapai Rp 10 triliun. Namun, tidak semua pelaku UMKM akan menerima penghapusan, karena ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi.

Berdasarkan penjelasan Maman, piutang yang bisa dihapus adalah yang sudah masuk dalam kategori kredit macet dan telah dihapus buku oleh bank sebelumnya. Selain itu, kriteria tersebut juga mencakup pelaku UMKM yang usahanya mengalami kesulitan besar, misalnya akibat bencana alam seperti gempa bumi atau pandemi COVID-19 yang menyebabkan usaha mereka tidak dapat bertahan.

“Ini adalah kebijakan yang difokuskan pada UMKM yang benar-benar terpaksa mengalami kredit macet karena kondisi di luar kendali mereka. Mereka yang mengalami bencana alam atau dampak pandemi COVID-19 yang besar akan menjadi prioritas,” kata Maman saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan.

Peluang Baru bagi UMKM untuk Bangkit

Penghapusan piutang macet diharapkan bisa memberikan kesempatan baru bagi UMKM yang terjebak dalam beban utang yang tidak dapat diselesaikan. Setelah kredit macet mereka dihapus dari catatan bank dan SLIK, para pelaku usaha ini dapat kembali mengajukan pinjaman untuk mendukung kelangsungan usaha mereka.

Salah satu manfaat terbesar dari kebijakan ini adalah memberi ruang bagi pelaku UMKM untuk memperoleh pembiayaan tanpa beban catatan negatif yang selama ini menghalangi mereka. Dengan ini, sektor UMKM diharapkan bisa tumbuh lebih pesat, menciptakan lapangan pekerjaan, dan memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia.

Namun, Maman menekankan bahwa tidak semua UMKM akan menerima penghapusan kredit macet. Hanya mereka yang memenuhi kriteria tertentu, seperti nilai kredit macet di atas Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan yang akan mendapatkan manfaat dari kebijakan ini.

Masa Berlaku Penghapusan Piutang Macet

Menurut Maman, piutang yang dapat dihapus adalah yang telah tercatat dalam buku bank dan sudah berumur kurang lebih 10 tahun. Hal ini bertujuan untuk mengatasi piutang yang sudah sangat lama tidak dapat ditagih dan tidak lagi memiliki prospek untuk dibayar oleh debitur.

Dengan langkah ini, diharapkan sektor UMKM dapat lebih cepat pulih, terutama setelah masa-masa sulit akibat pandemi dan bencana alam yang terjadi beberapa tahun terakhir. Maman berharap kebijakan ini akan memberikan dampak positif yang luas bagi perekonomian, mengingat kontribusi besar yang dimiliki sektor UMKM terhadap perekonomian Indonesia.

Dampak Positif bagi Ekonomi dan Perekonomian Daerah

Penghapusan piutang macet bagi UMKM tidak hanya memberi peluang bagi pelaku usaha untuk memperoleh pembiayaan kembali, tetapi juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah. Sektor UMKM, yang banyak tersebar di berbagai daerah di Indonesia, akan semakin bergairah setelah mendapatkan akses kredit untuk memulai usaha baru atau mengembangkan usaha yang sudah ada.

Pemerintah juga berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya saing UMKM Indonesia di pasar global, sekaligus mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif, di mana seluruh lapisan masyarakat mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkembang.

Dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, UMKM Indonesia kini memiliki kesempatan untuk memulai lembaran baru dalam dunia usaha. Penghapusan piutang macet memberikan harapan baru bagi pelaku usaha yang selama ini terhambat oleh tunggakan kredit yang tidak terbayar. Dengan kebijakan ini, sektor UMKM diharapkan dapat kembali bangkit dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional. Pemerintah bersama OJK dan perbankan pelat merah berkomitmen untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi UMKM di seluruh Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index