JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi PT PLN (Persero) pada triwulan pertama tahun 2025. Keputusan ini berlaku untuk periode Januari hingga Maret 2025 dan sesuai dengan peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur tarif tenaga listrik dari PT PLN (Persero).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyatakan bahwa keputusan tersebut berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro yang terukur pada Agustus hingga Oktober 2024. Meskipun ada penyesuaian tarif tenaga listrik tiap trimester berdasarkan kurs, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA), tarif listrik triwulan I 2025 tetap dipertahankan serupa dengan tarif triwulan sebelumnya.
Stimulus Ekonomi: Diskon 50% Biaya Listrik untuk Rumah Tangga
Pemerintah juga membekali masyarakat dengan stimulus ekonomi berupa diskon 50% biaya listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan kapasitas hingga 2.200 VA. Hal ini menjadi bagian dari paket insentif ekonomi, menyasar sekitar 81,42 juta pelanggan di seluruh Indonesia. Diskon ini berlaku selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025, dan pemberiannya dilakukan secara otomatis melalui sistem PT PLN (Persero).
"Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024, diskon ini diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, hingga 2.200 VA," jelas Jisman, Kamis, 2 Januari 2025.
Skema pelaksanaan diskon ini berbeda untuk pelanggan pascabayar dan prabayar. Pelanggan pascabayar akan memperoleh diskon saat pembayaran rekening bulan Januari dan Februari 2025, sementara pelanggan prabayar langsung mendapatkan potongan harga saat membeli token listrik pada dua bulan tersebut. "Masyarakat diharapkan lebih hemat dan bijak dalam penggunaan energi listrik demi mendukung kemandirian energi," tambah Jisman.
Efisiensi dan Pelayanan Optimal
Di samping pemberian diskon, Jisman menegaskan perlunya PT PLN (Persero) untuk tetap memberikan layanan yang optimal untuk konsumennya. Langkah ini dinilai penting karena menjaga efisiensi operasi bisa memimpin pada pengurangan tarif yang berkelanjutan di masa depan.
Dengan mempertahankan tarif listrik pada triwulan I 2025, pemerintah berharap tidak ada tekanan terhadap daya beli masyarakat. Selanjutnya, pelanggan tetap bisa menggunakan listrik dengan biaya yang dapat diprediksi dalam menghadapi dinamika ekonomi yang ada.
Daftar Tarif Listrik Non-Subsidi Triwulan I 2025
Berikut ini adalah daftar lengkap tarif listrik untuk 13 jenis pelanggan non-subsidi selama triwulan I tahun 2025:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA dengan tarif Rp 1.352 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA dengan tarif Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA dengan tarif Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA dengan tarif Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas dengan tarif Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA dengan tarif Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA dengan tarif Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA dengan tarif Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas dengan tarif Rp 996,74 per kWh.
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA dengan tarif Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA dengan tarif Rp 1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum dengan tarif Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan L/ TR, TM, TT dengan tarif Rp 1.644,52 per kWh.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini juga diharapkan mampu memotivasi masyarakat untuk lebih efisien dalam penggunaan energi dan bergerak menuju kemandirian energi yang lebih baik.