Dalam langkah transformasi yang monumental, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerima mandat penuh untuk mengawasi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) setelah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pendirian BPI Danantara dianggap sebagai langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan BUMN dari segi operasional hingga pengelolaan dividen.
Pemerintah Fokus Bawa Transformasi Melalui Pendirian BPI Danantara
Erick Thohir mendapatkan mandat dari RUU tersebut untuk menjadi Ketua Dewan Pengawas Danantara, memberikan dia posisi strategis dalam memastikan operasional badan baru ini bisa berjalan dengan optimal. Dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Erick menyebut, "Transformasi BUMN melalui pembentukan BPI Danantara adalah upaya strategis untuk mendukung visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. Sinergi antara pemerintah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan akan membangun fondasi ekonomi yang kokoh dan berkelanjutan bagi generasi mendatang."
Pengesahan RUU ini tidak hanya menekankan pendirian BPI Danantara namun juga membawa sejumlah pembaruan penting yang menyentuh pengelolaan aset, SDM, dan fleksibilitas aksi korporasi. Pemerintah berkomitmen untuk menjalankan pengelolaan aset BUMN secara transparan dan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Fokus pada Sumber Daya Manusia dan Inklusi
Aspek yang menjadi perhatian utama dari regulasi baru ini adalah pengelolaan sumber daya manusia (SDM) termasuk inklusi untuk penyandang disabilitas dan perempuan. Erick Thohir menggarisbawahi, "Pemerintah menekankan pentingnya memberi peluang kepada penyandang disabilitas dan masyarakat setempat untuk terlibat dalam BUMN. Selanjutnya, pekerja perempuan didorong untuk menduduki posisi strategis, seperti direksi dan dewan komisaris."
Dalam upaya mendukung pengembangan SDM, undang-undang juga menegaskan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan untuk memberikan fleksibilitas dalam menjalankan aksi korporasi. Dengan demikian, BUMN diharapkan mampu lebih kompetitif dan sesuai dengan target pertumbuhan ekonomi sebagaimana telah dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto, "Dengan berbagai pengaturan yang telah disepakati dalam perubahan ini, kami berharap BUMN semakin kompetitif dan mampu mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia," imbuh Erick.
Respon Positif dan Dukungan Terhadap Perubahan Undang-Undang
Pengesahan undang-undang ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan yang menilai sebagai wujud nyata pemerintah dalam mendorong peran strategis BUMN sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Respon positif ini tidak hanya datang dari dalam negeri, namun juga mendapat perhatian pelaku pasar internasional.
Struktur Dewan Pengawas Sesuai dengan Pasal Amandemen RUU BUMN
Dalam Pasal 3M dari RUU tersebut disebutkan bahwa Dewan Pengawas akan terdiri dari Menteri BUMN sebagai Ketua yang merangkap anggota; perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota; dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota. Struktur ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan dan pengawasan.
Tugas utama Dewan Pengawas mencakup menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan serta indikator kinerja utama yang diusulkan oleh Badan Pelaksana. Selain itu, Dewan Pengawas juga bertugas melakukan evaluasi pencapaian kinerja, menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Badan Pelaksana, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban tersebut kepada Presiden.
Peran Menteri BUMN dalam Pengawasan dan Kebijakan
RUU BUMN yang baru juga mengatur tugas dan peran Menteri BUMN lebih lanjut dalam Pasal 3B. Menteri tidak hanya menetapkan kebijakan, pengaturan, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN, melainkan juga memiliki kewenangan untuk menetapkan pengawasan dan pengaturan terhadap Badan.
Bagian akhir dari perubahan undang-undang ini menegaskan langkah konkret untuk mendorong pengelolaan BUMN yang lebih baik, meningkatkan daya saing, dan menyesuaikan dengan dinamika globalisasi ekonomi. Langkah-langkah ini sangat penting saat Indonesia sedang mempersiapkan diri untuk menjadi pemain utama dalam rantai pasok global dan mengukuhkan posisinya sebagai negara dengan perekonomian terbesar di ASEAN.
Dengan pengesahan RUU ini, publik akan mengamati dengan lebih dekat bagaimana BPI Danantara akan dijalankan dan seberapa efektif strategi ini dapat meningkatkan daya saing dan efisiensi BUMN Indonesia. Keberhasilan Erick Thohir dalam menjalankan amanat ini menjadi kunci dalam transformasi ekonomi yang diharapkan akan membawa Indonesia mencapai visi Indonesia Emas 2045.